Bandarlampung (ANTARA News) - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Lampung Sugiarto dituntut dengan hukuman penjara 18 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas korupsi anggaran program pembinaan dan pengembangan olahraga serta program pelayanan kepemudaan.
"Terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU M. Akbar di depan Ketua Majelis Hakim Mardison, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Ia melanjutkan, selain pidana penjara terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara, tuntutan ini diberikan karena menilai bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah merugikan negara sebesar Rp355 juta dari dua pekerjaan di Dispora Lampung itu.
Dalam dakwaan dijelaskan oleh JPU bahwa perkara tersebut berawal pada bulan Januari 2011, terdakwa selaku KPA memerintahkan Sudjanu Purwanto dan Edi Pramono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan penyisihan anggaran guna menunjang keperluan operasional kantor dan perjalanan dinas.
Atas perintah itu, Jhon Sipahutar dan Isnaini yang telah divonis satu tahun penjara, melakukan penyisihan anggaran sebesar 10 hingga 15 persen pada program pelayanan kepemudaan dan program pembinaan dan pengembangan olahraga.
"Uang tersebut digunakan tersangka Sugiarto untuk kepentingan pribadinya, yang di antaranya untuk perjalanan dinas kadispora di luar anggarannya," kata dia.
Selain itu, dana itu juga untuk membeli satu unit televisi LED merk LG seharga Rp3,3 juta, biaya pemasangan Rp100 ribu, dan 1 unit "breaker fighter" senilai Rp200 ribu dengan total Rp3,6 juta.
Seluruh barang yang dibeli tersebut, kemudian dibawa oleh tersangka ke kediamannya, dan akibat perbuatan itu negara mengalami kerugian sebesar Rp88 juta pada program pelayanan kepemudaan dan merugikan negara sebesar Rp275 juta pada program pembinaan dan pengembangan olahraga.
Pewarta: T. Subagyo dan Roy BP
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016