Banjarmasin (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang wanita diduga pengedar narkoba, dan menyita barang bukti setengah ons sabu-sabu.
"Wanita itu tertangkap berkat adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan untuk mengungkap kasus tersebut," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Fery Sitorus Sik di Banjarmasin, Kamis.
Pelaku diketahui bernama Via (45) warga Belitung darat gang Khairulrahman Kecamatan Banjarmasin Barat.
Ia mengatakan, menangkapan terhadap pelaku yang juga wanita bersuami itu berawal saat anggota Sat Narkoba menyamar sebagai pembeli barang haram kepada pelaku.
Kemudian pelaku dan suaminya mengambil barang haram tersebut di wilayah Veteran Banjarmasin Timur lalu kembali menemui pemesan barang tersebut.
Pelaku dan suami mengatur untuk pertemuan, saat disepakati di mana tempatnya pelaku bersama suaminya datang menghampiri anggota polisi yang menyamar itu.
Seketika itu polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku namun suaminya sempat kabur dan melarikan diri.
"Setelah pelaku kami tangkap, anggota di lapangan langsung mengembangkan ke rumah pelaku dan ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak tiga paket seberat 58,4 gram," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2004.
Mantan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru terus mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang juga seorang ibu rumah tangga itu dilakukan pada 19 Juni 2016.
"Via kami tetapkan sebagai tersangka sedang suaminya masuk dalam Daftar Pencarian Prang (DPO) dan terus gilakukan pengejaran," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu itu.
Dikatakannya, dari hasil penyidikan sementara tersangka dijerat pasal 112 Jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal enam tahun penjara.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016