Jakarta (ANTARA News) - Komite Stabilitas Sistem Keuangan memastikan akan menetapkan Daftar Bank Berdampak Sistemik (Domestic Systematically Important Bank/DSIB) pada Juli 2016.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara dalam sosialisasi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) di Jakarta, Kamis.
"Juli KSSK akan tetapkan DSIB," kata dia.
Merujuk pada keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebelumya, nama bank yang masuk kategori DSIB tidak akan diumumkan.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dari "Bank for International Settlements", sebuah lembaga keuangan internasional yang teraflisiasi dengan banyak bank sentral di dunia.
Penetapan DSIB merupakan tindak lanjut atau rencana aksi dari UU PPKSK yang baru disahkan Maret 2016 lalu. Bank yang masuk kategori DSIB merupakan bank yang memiliki jaringan bisnis yang luas, dan keterkaitan dengan lini bisnis lain di industri keuangan.
Pengawasan terhadap bank-bank yang masuk DSIB ini harus ditingkatkan oleh KSSK, agar segala gangguan yang terjadi pada DSIB dapat dimitgasi dampak negatifnya dan tidak menjalar ke industri keuangan.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan II OJK Boedi Armanto di kesempatan yang sama mengatakan DSIB wajib memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal dan likuiditas. Selain itu DSIB juga wajib melaporkan segala bentuk rencana aksi korporasi untuk disetujui oleh OJK.
Calon bank yang masuk DSIB, kata Boedi, antara lain memiliki rasio kecukupan modal inti (CAR) 16 persen.
"Sedangkan untuk keterkaitan dengan anak perusahaan kita anggap dia sebagai konglomerasi kalau memang dia besar. Kita terapkan metode pengawasan terintegrasi," kata Boedi.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016