JAKARTA –Kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) telah bersifat transnasional dan dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang rapi, serta dengan jaringan organisasi yang luas.

Maraknya upaya penyelundupan napza ke Indonesia sudah sangat menghawatirkan, dan butuh upaya ekstra dari aparat penegak hukum termasuk Bea Cukai.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Januari sampai dengan 22 Juni 2016 menunjukan bahwa sebanyak 140 kasus dengan total 1.631.049,02 gram napza berhasil diungkap oleh Bea Cukai. Sebanyak 121 orang menjadi tersangka, termasuk 14 orang berjenis kelamin perempuan.

Tiga puluh enam persen upaya penyelundupan dilakukan melalui transportasi udara dan 66 persen napza yang dibawa berasal dari negara Malaysia.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi, Deni Surjantoro pada 22 Juni 2016 menjelaskan bahwa modus penyelundupan sering kali dilakukan kurir dengan menyembunyikan napza di berbagai barang bawaan sampai dengan menyembunyikan di dalam badan atau pakaian yang dikenakan.

“Butuh kejelian petugas Bea Cukai untuk mengungkap upaya penyelundupan barang haram tersebut, bila perlu dilakukan tindakan body searching”.

Pemeriksaan Badan atau body searching menurut Deni merupakan salah satu kewenangan petugas Bea Cukai dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-Undang (UU) Kepabeanan atau peraturan perundang-undangan lain tentang larangan dan pembatasan impor atau ekspor barang.

Dalam pasal 92 UU No.10 Tahun 1995 j.o. UU No.17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, dengan tegas menyatakan bahwa pejabat Bea Cukai berwenang memeriksa badan setiap orang yang berada di atas atau baru saja turun dari sarana pengangkut yang masuk ke dalam Daerah Pabean, yang berada di atas atau siap naik ke sarana pengangkut yang tujuannya adalah tempat di luar Daerah Pabean, yang sedang berada atau baru saja meninggalkan tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat, atau yang sedang berada di atau baru saja meninggalkan Kawasan Pabean.

Deni menambahkan bahwa pemeriksaan badan oleh Bea Cukai dilakukan secara selektif dan menerapkan manajemen risiko.

Pemeriksaan badan juga dilakukan di tempat tertutup oleh orang yang sama jenis kelaminnya, sehingga tidak melanggar norma kesusilaan dan kesopanan.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016