Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Jambi, Wahyudi di Jambi, Rabu, mengatakan bahwa besaran zakat fitrah untuk semua kabupaten/kota di Jambi sudah ditetapkan sejak Senin (20/6) kemarin.
"Penetapan dilakukan dalam rapat bersama MUI, Baznas, Perum Bulog dan Pemerintah Provinsi Jambi dengan memperhatikan harga beras di pasaran saat ini," kata Wahyudi.
Dia menjelaskan, besaran zakat fitrah tertinggi untuk Kota Jambi yakni Rp30 ribu, menengah Rp26.500 dan terendah Rp22.500. Angka ini sama dengan Kabupaten Sarolangun, Muarojambi, Kerinci, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Kota Sungai Penuh.
Sedangkan untuk Kabupaten Batanghari, Tebo dan Merangin, besaran zakat fitrah tertingginya yakni Rp35 ribu, menengah Rp26.500 dan terendah Rp22.500.
Sementara Kabupaten Bungo tertinggi Rp33 ribu, menengah Rp28 ribu dan terendah Rp22 ribu.
Sebelum ditetapkan, kata Wahyudi, Kemenag kabupaten/Kota melakukan survei harga beras di pasaran terlebih dahulu. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan itu setara dengan 2,5 kilogram beras per jiwa.
Dengan penetapan itu, Kemenag sudah memberikan surat edaran terkait besaran pembayaran zakat fitrah pada Ramadhan 1437 Hijriah tahun ini.
"Sudah kita sampaikan edarannya, sejak 1 Ramadhan sebenarnya sudah diperbolehkan membayar zakat fitrah, hanya saja kita menunggu hasil keputusan penetapan bersama," katanya menambahkan.
Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016