Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung membantah tuduhan telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) terkait penggeledahan di kantor dan rumah Widjanarko Puspoyo, mantan Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) yang menjadi tersangka kasus korupsi impor sapi fiktif senilai Rp11 miliar. "Dalam penggeledahan itu kita mencari bukti kasus korupsi impor sapi, tapi kalau di samping itu penyidik menemukan bukti untuk kasus lain, apa didiamkan?. Tidak ada yang dilanggar," kata Hendarman Supandji, Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana kHusus (JAM Pidsus) di Jakarta, Jumat. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Kamis dan Jumat (22-23 Maret) penyidik melakukan penggeledahan di bekas ruang kerja Widjanarko, baik di Kantor Bulog Jalan Gatot Subroto maupun PT Adaya Multikreasi di kawasan Mega Kuningan dan rumah pribadi mantan Dirut Bulog itu, dalam pencarian dokumen yang mendukung penyidikan perkara dugaan korupsi Bulog. Kuasa hukum Widjanarko menilai penggeledahan dan penyitaan itu melanggar KUHAP karena berkembang ke hal-hal di luar hal yang disangkakan terhadap kliennya, yaitu kasus korupsi impor sapi. Penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik itu dilakukan berdasarkan izin yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diterima oleh Kejaksaan pada Kamis, 22 Maret 2007. Kejaksaan menetapkan Widjanarko sebagai tersangka kasus korupsi sebesar Rp11 miliar dalam impor sapi fiktif Australia tahun 2001, namun selain kasus tersebut Kejaksaan juga menerima tiga aduan masyarakat mengenai dugaan korupsi Bulog. Salah satu aduan itu melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara atau pejabat yang terkait pengadaan komoditi oleh Bulog periode 2002-2005 dengan menyebut nilai kerugian negara yang cukup besar namun Kejaksaan masih melakukan kajian lebih lanjut. "Kalau kami melakukan penggeledahan, lalu menemukan barang bukti sebagaimana aduan yang kami terima, kami ambil," kata JAM Pidsus. Lebih lanjut Hendarman mengatakan, pengumpulan alat bukti selama dua hari penggeledahan itu mendukung laporan yang diterima Kejaksaan sehingga satu dari tiga kasus laporan itu dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hendarman mengakui, peningkatan status penyelidikan ke penyidikan bagi kasus kedua (penerimaan hadiah oleh pejabat negara-Red) itu berdasarkan dokumen yang disita karena memberi petunjuk dan menjadi alat bukti adanya indikasi korupsi sehingga ia bisa mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk kasus tersebut. Pada tanggal 14 Maret lalu, Widjanarko ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor sapi fiktif Australia tahun 2001, atas dasar pendapat dan kesimpulan penyidik yang telah meminta keterangan sejumlah saksi dan barang bukti. Mantan Ketua Umum AMPI itu ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur mulai Selasa malam, 20 Maret 2007 setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007