Penyesuaian API dilakukan agar tertib administrasi di bidang impor dapat terlaksana. Batas waktu penyesuaian API yang diberikan dirasa sudah sangat cukup, yaitu enam bulan sejak Permendag No. 70 Tahun 2015 ditetapkan,"

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan mengimbau bagi para importir untuk memperbarui Angka Pengenal Impor (API) hingga batas akhir pada 30 Juni 2016, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang API yang mulai berlaku pada 1 Januari 2016.

"Penyesuaian API dilakukan agar tertib administrasi di bidang impor dapat terlaksana. Batas waktu penyesuaian API yang diberikan dirasa sudah sangat cukup, yaitu enam bulan sejak Permendag No. 70 Tahun 2015 ditetapkan," kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Karyanto Suprih, dalam siaran pers yang diterima, di Jakarta, Rabu.

Karyanto mengatakan, pihaknya mengharapkan seluruh importir sudah melakukan penyesuaian API sebelum batas waktu yang ditentukan. Menurutnya, terhitung mulai 1 Juli 2016 semua API yang belum disesuaikan akan terblokir secara sistem. Selanjutnya API tersebut tidak dapat digunakan sebagai instrumen dalam melakukan kegiatan importasi.

Karyanto menjelaskan, API merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki importir dalam melakukan kegiatan importasi barang. API digunakan pemerintah sebagai instrumen penataan tertib impor dalam rangka pelaksanaan kebijakan perdagangan luar negeri di bidang impor.

Pengaturan API, papar Karyanto, tertuang dalam Permendag No. 70 Tahun 2015 yang diterbitkan pada 28 September 2015 sebagai bagian dalam paket pertama deregulasi terkait penyederhanaan dokumen dan persyaratan dalam melakukan kegiatan impor. Permendag ini mengatur bahwa setiap perusahaan hanya boleh memiliki satu jenis API.

Apabila tujuan impor barang adalah untuk diperdagangkan, maka perusahaan harus memiliki API-U. Sedangkan apabila tujuan impor barang adalah untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan atau bahan untuk mendukung proses produksi, maka perusahaan harus memiliki API-P.

Pasal 37 Permendag tersebut menetapkan bahwa API-U dan API-P yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag No. 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang API sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Permendag No. 84/M-DAG/PER/12/2012, harus disesuaikan dengan Permendag No.70 Tahun 2015 paling lambat 30 Juni 2016.

"Penyesuaian API dapat dilakukan di instansi penerbit API tempat API sebelumnya diterbitkan," lanjut Karyanto.

Kemendag melalui surat No. 835/DAGLU.4-5/SD/05/2016 tanggal 19 Mei 2016 dan No. 537/SD/6/2016 tanggal 15 Juni 2016 telah meminta kepada seluruh instansi penerbit API untuk dapat menyampaikan kepada pemilik API agar segera melakukan penyesuaian sesuai Permendag No.70 Tahun 2015.

Selain itu, Kemendag juga melakukan koordinasi dengan Direktorat Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai terkait kewajiban penyesuaian API tersebut.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016