... guru dan tenaga kependidikan memerlukan ketenangan bekerja, kepastian memperoleh haknya, namun dengan aturan dan kebijakan yang sering tidak konsisten telah mengganggu kerja seorang guru...Jakarta (ANTARA News) - "Profesi guru di Indonesia masih diusik berbagai persoalan yang menimbulkan keprihatinan mulai dari tindakan main hakim sendiri hingga kebijakan dan aturan bagi guru yang merugikan," kata Plt Ketua Umum PGRI, Unifah Rasyid.
"Beberapa pekan terakhir kita mendengar sejumlah kasus tindakan main hakim sendiri serta guru penangkapan guru saat sedang bertugas menjadi keprihatinan tersendiri bagi kami," kata dia, di Jakarta, Rabu.
Dia katakan, PGRI menaruh harapan besar pada Kepolisian Indonesia, karena PGRI telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Indonesia untuk perlindungan profesi guru sehingga ke depan diharapkan tidak ada lagi cara-cara penangkapan seperti di beberapa kasus yang terjadi.
Lebih lanjut terkait kebijakan dan aturan yang merugikan guru, dia mengatakan respon positif dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, terhadap sejumlah aturan yang menghambat ternyata tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan.
Baswedan memberi respon positif terhadap lambatnya proses adminstrasi terkait pencairan tunjangan guru untuk dipercepat, namun di lapangan sikap sang menteri tidak didukung bawahannya.
Rasyid mengatakan, persoalan yang dihadapi anggota PGRI di seluruh propinsi luar biasa beragamnya. "Isu terbaru terkait rencana pemerintah untuk menerapkan sertifikasi berbayar dan rencana pemotongan Tunjangan Profesi Guru sebesar lima persen untuk pelatihan guru."
Sementara persoalan lain masih membelenggu guru, seperti guru honorer, kualifikasi akademik, kewajiban guru mengajar 24 jam, rasio guru dan murid, tarik menarik kewenangan pengelolaan SMA/SMK dan seterusnya.
Rasyid mengatakan, persoalan yang dihadapi anggota PGRI di seluruh propinsi luar biasa beragamnya. "Isu terbaru terkait rencana pemerintah untuk menerapkan sertifikasi berbayar dan rencana pemotongan Tunjangan Profesi Guru sebesar lima persen untuk pelatihan guru."
Sementara persoalan lain masih membelenggu guru, seperti guru honorer, kualifikasi akademik, kewajiban guru mengajar 24 jam, rasio guru dan murid, tarik menarik kewenangan pengelolaan SMA/SMK dan seterusnya.
"Adapun guru dan tenaga kependidikan memerlukan ketenangan bekerja, kepastian memperoleh haknya, namun dengan aturan dan kebijakan yang sering tidak konsisten telah mengganggu kerja seorang guru," katanya.
Belum lagi kriminalisasi guru atas langkahnya menerapkan aturan dan didikan kepada anak muridnya. Justru orangtua siswa yang mengadukan langkah dan cara guru dalam mendidik siswa itu kepada polisi.
Pewarta: Zita Meirina
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016