Jakarta (ANTARA News) - Indonesia membuktikan diri tidak memberi pembedaan perlakuan kepada negara-negara asal kapal ikan pencuri ikan. Semua negara asal kapal ikan diperlakukan sama jika mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Dari mana pun asal negaranya, mencuri ikan di wilayah kita ya wajib kita hukum," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di Jakarta, Selasa (21/6).


Banyak pengamat menegaskan, konflik-konflik perairan berbasis pemanfaatan kekayaan perairan nasional yang melibatkan Indonesia bukan cuma terjadi dengan China semata. "Tetapi juga dengan negara lain, di antaranya Thailand, Taiwan, Filipina, Vietnam, dan lain-lain. Jadi bukan dengan China saja," kata seorang perwira tinggi TNI AL.

Dia menegaskan, pemerintah berkomitmen dalam penertiban perikanan Indonesia dan pihaknya juga meminta kapal negara lain untuk menghargai zona ekonomi eksklusif Indonesia. Zone perairan ini bukan perairan kedaulatan nasional Indonesia sehingga semua wahana perairan boleh melintas damai.


Akan tetapi, jika wahana perairan milik suatu negara itu mengeksploitasi secara ekonomi dan lain-lain tanpa ijin Indonesia, bisa diklasifikasikan sebagai pelanggaran perairan Indonesia dan bisa menjadi obyek penegakan hukum nasional.

Menurut dia, hingga saat ini tidak ada kesepakatan dan perjanjian apapun dengan China perihal eksploitasi ekonomi (termasuk penangkapan ikan) di zone ekonomi eksklusif Indonesia.


Dalam tiga bulan terakhir kapal-kapal ikan China dikejar dan ditangkap kapal perang TNI AL di perairan Kepulauan Natuna, yang menjadi zone ekonomi eksklusif Indonesia.


Mereka selalu dikawal kapal Penjaga Pantai China dan bahkan kapal-kapal paramiliter China itu bermanuver agittif terhadap kapal-kapal perang TNI AL yang sedang dalam misi penegakan kedaulatan nasional dan penegakan hukum nasional.


Dokumen perairan China menyatakan di perairan Kepulauan Natuna, yang menjadi zone ekonomi eksklusif Indonesia adalah zone penangkapan ikan tradisional mereka, suatu istilah yang tidak dikenal UNCLOS, di mana Indonesia dan China sama-sama menandatangani hukum laut internasional itu.


Adapun Indonesia hanya mengakui kesepakatan pemanfaatan kekayaan laut berupa penangkapan ikan secara tradisional hanya dengan Malaysia, dan itu cuma di Selat Malaka.

Pewarta: Muhammad Rahman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016