Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyederhanakan enam prosedur berbisnis di delapan daerah padat industri di kawasan Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera dan Sulawesi untuk mencapai target peringkat kemudahan berinvestasidari peringkat 135 pada 2006 menjadi peringkat 75 pada 2008.
"Kita akan coba di delapan daerah yang padat industri dulu. Mudah-mudahan yang diselesaikan di pusat bisa diselesaikan dalam bulan ini," Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mohammad Lutfi, usai rapat koordinasi terbatas bersama Wakil Presiden di kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN), di Jakarta, Jumat
Rapat yang dihadiri 10 menteri tersebut membentuk tim kecil yang diketuai Meneg PAN Taufiq Effendy dan Kepala BKPM sebagai pelaksana untuk menyederhanakan enam prosedur berbisnis.
Enam prosedur yang akan disederhanakan yaitu perdagangan ekspor dan impor, penguatan kontrak (enforcing kontrak), pembayaran pajak, ijin pembangunan, pendaftaran properti, dan "starting doing business".
"Menurut hitungan BKPM, berdasarkan kondisi sekarang dalam arti negara lain tidak memperbaiki diri kalau kita perbaiki kita bisa turun dari 135 jadi nomor 56,"ujarnya optimis.
Lutfi menjelaskan dalam prosedur memulai bisnis (starting busines) di Indonesia biasanya membutuhkan 12 prosedur yang memakan waktu 97 hari. Pemerintah akan menyederhanakan prosedurnya menjadi 3 langkah dan hanya memakan waktu 23 hari.
"InsyaAllah dalam 3 bulan (starting business) turun jadi 23 hari," tegasnya.
Untuk itu, lanjut Lutfi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) akan mengeluarkan surat yang menyatakan penyelesaian sebagian besar prosedur pendirian perusahaan ada di notaris. Selain itu, Menteri Perdagangan juga akan mengeluarkan surat mengenai percepatan waktu pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari lima hari menjadi tiga hari.
Lutfi mencontohkan dalam pendirian perusahaan terdapat setidaknya 10 langkah yaitu pengambilan nama, penandatanganan akte pendirian, keteragang domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembukaan rekening, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), TDP, pencantuman dalam berita negara, persetujuan akte pendirian perusahaan, dan SIUP.
Jika surat dua menteri tersebut telah diterbitkan, maka 10 langkah tersebut akan diselesaikan oleh notaris dan pengusaha hanya harus melakukan dua langkah lagi dalam pendirian perusahaan yaitu pendaftaran tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Jamsostek.
Prosedur kedua yang akan disederhanakan yaitu pengambilan ijin pembangunan yang tadinya harus melalui 19 prosedur dan memakan waktu 224 hari akan dibuat lebih singkat menjadi 8 prosedur yang memakan waktu 103 hari.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007