Surabaya (ANTARA News) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku masih menunggu Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait kebijakan penggunaan mobil dinas pegawai negeri sipil untuk mudik Lebaran 2016.
"Kami masih menunggu peraturan yang dikeluarkan dari Pak Yuddy Chrisnandi sebelum menyampaikannya ke pegawai," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, jika nantinya Pemerintah Pusat membolehkan penggunaan mobil dinas asalkan sesuai prosedur maka pihaknya juga pasti tak akan melarangnya.
Namun, bagaimana jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan mempergunakan mobil dinas untuk mudik bagi PNS seperti halnya tahun sebelumnya? Orang nomor satu di pemprov Jatim tersebut mengaku tetap mengikuti aturan KemenPAN-RB.
"Pemprov Jatim adalah perwakilan Pemerintah Pusat di daerah sehingga mengikuti aturan yang dikeluarkannya. Dalam hal ini kewenangan di KemenPAN-RB, jadi kami ikut aturannya," kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya.
Di Jatim, pada musim arus mudik dan balik 2015, Pemprov mengeluarkan aturan melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik sesuai arahan KPK, meski KemenPAN-RB memberikannya lampu hijau.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016