Pernyataan tersebut dikatakannya di Sawahlunto, menyikapi adanya keraguan beberapa masyarakat kota itu tentang tata cara penyelenggaraan zakat umat oleh pihak pengelola di kota itu yang diduga telah menyimpang dari ketentuan dalam syariat Islam.
"Belakangan ini memang telah terjadi beberapa perbedaan pandangan terkait orang - orang yang berhak menerima zakat, meskipun sudah dijelaskan dalam kitab suci Al Quran surat At Taubah ayat 60," kata dia.
Dalam ayat tersebut, secara jelas Allah SWT mengatur tentang delapan kelompok umat yang berhak menerima zakat, masing - masing orang yang fakir, orang miskin, pengurus zakat, mualaf, untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang karena memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, musafir yang kehabisan bekal hidup serta orang yang berjuang di jalan Allah.
Pada pemberian zakat tersebut, lanjutnya, pihak pengelola harus mengutamakan faktor mendahulukan yang paling membutuhkan dan bantuan yang diberikan dapat merubah nasibnya menjadi lebih baik setelah menerima zakat, sehingga mampu menjadi orang yang tergolong wajib zakat pada tahun berikutnya.
Dia mengatakan, golongan yang paling sering disalah artikan sebagai penerima zakat antara lain adalah orang miskin dan mereka yang berjuang di jalan Allah.
Karena, lanjutnya, pada dua golongan tersebut seringkali terlupakan makna sebenarnya yang terkandung, yakni orang miskin yang harus memenuhi kebutuhan hidupnya dari ke hari dengan penghasilan yang hanya cukup dimakan selama satu hari.
Sementara, lanjutnya, orang yang berjuang di jalan Allah salah satunya adalah setiap umat muslim yang menuntut ilmu agama namun memiliki keterbatasan biaya selama belajar, jika yang bersangkutan menuntut ilmu selain ilmu agama maka ia dibantu hanya berdasarkan pada faktor berasal dari keluarga kurang mampu atau golongan fakir atau miskin.
"Jadi tidak alasan jika memberikan bantuan kepada orang yang mampu tapi mengaku miskin yang dibuat - buat selain mendapat siksa di dunia dan dimasukkan kedalam api neraka di akhirat kelak," tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga setempat, Arifin(42), mengatakan berdasarkan pengamatannya pembagian zakat yang dilakukan pihak pengelola zakat di kota itu tidak tepat sasaran.
Menurutnya, kondisi tersebut salah satunya dibuktikan dengan fakta pemberian zakat yang ditunaikan di wilayah Kecamatan Barangin mencapai jumlah total 346 orang, padahal dari data yang diperolehnya jumlah kepala keluarga (KK) kategori miskin hanya berjumlah 226 orang.
"Bahkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlilit hutang sementara hutang tersebut bukanlah untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya juga diberikan bantuan, hanya karena memiliki kedekatan dengan oknum pejabat publik serta pengelola zakat di kota ini," ungkapnya.
Pewarta: Junisman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016