Kalau itu tidak jelas itulah yang harus dibatalkan karena sebuah pembunuhan berencana harus diuraikan bahwa ada sianida yang membunuh Wayan..."

Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Otto Hasibuan yang tergabung dalam tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menilai eksepsi pihaknya atas dakwaan pada kliennya, seharusnya dikabulkan oleh majelis hakim dalam sidang putusan sela (28/6) mendatang.

"Kalau berpegang dengan aturan hukum mestinya itu harus dikabulkan pada besok karena jelas sekali bagaimana mandakwai seseorang tidak ada uraian yang lengkap," kata Otto selepas sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Keyakinan tersebut diungkapkan Otto karena menurut tim kuasa hukum Jessica, dakwaan tersebut tidak menjelaskan secara cermat, jelas, dan lengkap tentang unsur pembunuhan berencana yang dimaksud.

Bahkan, pihak Jessica menilai tidak ada uraian yang menyeluruh tentang bagaimana sianida awalnya dibawa, kemudian dimasukkan ke gelas kopi vietnam Mirna, hingga bentuk sianida itu sendiri.

Selain itu, kuasa hukum Jessica juga menyebutkan fakta lainnya yang meringankan Jessica, yakni tidak ada dokumentasi atau siapapun yang bersaksi melihat Jessica menaruh sesuatu ke dalam gelas kopi Mirna.

"CCTV tidak menunjukannya juga, dan akhirnya disebut Jessica memanipulasi sudut yang direkam CCTV seperti Film James Bond yang akan membunuh orang dan karena tahu ada CCTV, dimatikan dulu CCTV-nya," ujar dia.

Terkait dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi Terdakwa Jessica, yang menyebutkan pembunuhan berencana seharusnya pembuktian dari niat subjek (terdakwa) untuk membunuh, dan bukan dari aspek objeknya, Otto tampak heran.

"Kalau tidak dibuktikan, kalau matinya bukan karena racun bagaimana? Jadi bagaimana ia bisa menuduh membunuh orang tapi dia tidak bisa memastikan bahwa sianida ini yang membuat korban mati. pasti kabur dong," kata Otto.

Lebih lanjut, Otto menyebutkan jika diperhatikan dengan cermat, uraian jaksa tersebut justru memberikan dukungan kepada eksepsi pihaknya dengan pendapat ahli yang dikutip dan ketidakjelasan mengenai racun sianida.

Menurutnya, kutipan tentang pendapat ahli dalam tanggapan JPU itu justru yang dkutip pihaknya dalam eksepsi karena JPU tidak menguraikan secara jelas dari mana racun diambil dan bagaimana memasukannya.

"Kalau itu tidak jelas itulah yang harus dibatalkan karena sebuah pembunuhan berencana harus diuraikan bahwa ada sianida yang membunuh Wayan, jangan menuduh pembunuhan tapi sianidanya tidak bisa dibuktikan dalam tubuh korban yang bikin korban terbunuh," tutur Otto.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016