Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyidik satu lagi kasus dugaan korupsi pada Badan Urusan Logistik (Bulog) yang terjadi dalam pengadaan komoditi tahun 2002 hingga 2005 yang disebut-sebut melibatkan mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, berdasarkan aduan masyarakat yang diterima beberapa waktu lalu."WP (Widjanarko Puspoyo-Red) itu tersangka dalam satu, kasus impor sapi. Yang kedua, hari ini baru saya tingkatkan ke penyidikan, kasus aduan masyarakat dengan kerugian negara yang spektakuler," kata Hendarman Supandji, Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat.Hendarman menolak menyebutkan angka yang disebutkan dalam laporan aduan itu, namun ia memastikan nilainya jauh lebih besar dari kasus impor fiktif sapi Australia yang nilainya "hanya" Rp11 miliar. Menurut Hendarman, pihaknya masih melakukan pengkajian berdasarkan dokumen yang disita dari hasil penggeledahan di bekas kantor Widjanarko, baik di Bulog Jalan Gatot Subroto maupun PT Adaya Multikreasi di kawasan Mega Kuningan dan rumah pribadi mantan Dirut Bulog itu. Lebih lanjut JAM Pidsus mengatakan, aduan masyarakat yang diterima tiga pekan sebelum pihaknya menyidik kasus impor fiktif sapi itu menyebutkan adanya aliran dana yang diperoleh secara ilegal oleh pejabat Bulog pada tahun 2002 hingga 2005 dan dokumen yang disita memberi petunjuk dan menjadi alat bukti adanya indikasi korupsi sehingga ia bisa mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk perkara tersebut. Disinggung mengenai aliran dana ilegal itu mengalir ke rekening pribadi Widjanarko atau suatu parpol tertentu, Hendarman mengatakan, penyidik akan menanyakan hal itu pada tersangka mantan Dirut Bulog tersebut. "Kita masih merumuskan perbuatan apa, dari mana uang ini. Berkembang terus," kata dia. Disinggung lebih jauh mengenai kemungkinan Widjanarko ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus korupsi pejabat Bulog, Hendarman mengatakan, aduan masyarakat menyebutkan demikian namun pihaknya masih mengolah alat bukti yang diperoleh penyidik. "Laporan menyebut dia, tapi apa alat bukti bicara demikian?," katanya balik bertanya. Penyidik untuk kasus korupsi pejabat Bulog itu, kata JAM Pidsus lagi, telah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan. Hendarman menambahkan, selain kasus impor sapi dan korupsi pejabat Bulog itu, pihaknya masih meneliti dua laporan aduan masyarakat tentang dugaan korupsi Bulog. "Untuk kasus impor sapi ini dalam waktu 1,5 atau dua bulan bisa selesai, tapi kasus kedua ini sulit. Yang ketiga (aduan masyarakat) berbeda lagi, yang keempat masih laporan," kata JAM Pidsus merinci penanganan kasus dan tiga laporan masyarakat tersebut. Pada tanggal 14 Maret lalu, Widjanarko ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor fiktif sapi Australia tahun 2001, atas dasar pendapat dan kesimpulan penyidik yang telah meminta keterangan sejumlah saksi dan barang bukti. Mantan Ketua Umum AMPI itu ditahan di LP Cipinang mulai Selasa malam, 20 Maret.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007