Jakarta (ANTARA News) - Praktisi hukum dari Universitas Bung Hatta (UBH), Padang, Boy Yendra Tamin menilai MPR sangat memungkinkan diberi kewenangan menyusun dan menetapkan GBHN, salah satunya karena lembaga ini beranggotakan anggota DPR dan DPD yang semuanya dipilih langsung oleh rakyat.
Selain itu, lanjut dia, secara implisit, MPR masih menjadi lembaga tertinggi negara karena memiliki kewenangan menetapkan Undang-Undang Dasar.
"Kewenangan MPR menyusun dan menetapkan GBHN adalah dalam konteks GBHN sebagai instrumen atau ruang bagi penjabaran tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan karenanya tidak terlepas dari kewenangan MPR menetapkan UUD," jelas dia dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Lembaga Pengkajian MPR RI di Padang, Sumatera Barat, sesuai keterangan tertulis MPR, Selasa.
Kewenangan ini tidak harus dipertentangkan dengan sistem presidensial yang dianut UUD NRI Tahun 1945 dimana presiden bukan lagi mandataris MPR. Lebih dari itu, kewenangan diberikan agar MPR tersebut memiliki landasan hukum kuat karena tercantum dalam konstitusi.
"Hal itu memungkinkan juga MPR melakukan "kontrol" terhadap dijalankannya GBHN oleh lembaga-lembaga negara, khususnya presiden. Meski presiden tidak lagi bertanggungjawab kepada MPR, setidaknya dalam kerangka pelaksanaan GBHN presiden memberikan laporan kemajuan kepada MPR," tegas Boy.
Munculnya pemikiran kembali pada GBHN salah satunya karena berbagai kelemahan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), sehingga reformulasi perencanaan pembangunan nasional menjadi satu hal yang mendesak. Dalam kesempatan itu, anggota Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI), Niki Lukviarman, menyebut, GBHN sebagai sebuah "strategi ideologi pembangunan", sedangkan RPJP lebih merupakan sebuah "strategi teknokratik pembangunan".
"Perbedaan antara haluan negara dan RPJP adalah sangat mendasar bahwa; jika haluan negara bersifat 'ideologis' sementara RPJP bersifat teknokratis," kata Niki.
Urgensi GBHN, adalah sebagai arahan bagi pembangunan nasional, sementara RPJP lebih berisi penjabaran arah pembangunan nasional yang berisi prioritas kerja program pembangunan yang bersifat "teknokratis dan pragmatis".
FGD yang dibuka Wakil Ketua Lembaga Penkajian MPR RI, Achmad Farhan Hamid itu menghadirkan tiga pemateri utama yaitu Rektor UBH yang juga anggota Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI), Niki Lukviarman, Guru Besar/Ketua Program Doktor Universitas Andalas, Prof. Dr. Elfindri dan Dosen UBH yang juga praktisi hukum, Boy Yendra Tamin.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016