Jakarta (ANTARA News) - Otto Hasibuan selaku ketua tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengklaim bahwa kliennya tidak memiliki catatan kriminal selama berada di Australia.
Otto mengatakan demikian setelah mendapatkan surat dari advokat di Australia yang menyatakan Jessica yang pernah berkuliah bersama Mirna di Billy Blue College of Design, Sydney itu tidak memiliki catatan kriminal melainkan hanya melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kami baru mendapatkan surat dari pengacara Jessica di Autralia, surat yang menerangkan tidak ada catatan kriminal," kata Otto Hasibuan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
"Advokat itu melampirkan keterangan dari polisi Autralia yang menerangkan tidak ada kriminal report untuk Jessica. Jessica terkesan melakukan kriminal padahal di sana hanya persoalan lalulintas," lanjut Otto tanpa memperlihatkan laporan itu.
Menurut dia, pelanggaran lalulintas yang pernah dilakukan Jessica tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah catatan kriminal melainkan pelanggaran biasa.
Lebih lanjut Otto mengaku siap menjalani sidang ketiga atas perkara kliennya pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keputusan sela dari majelis hakim.
"Kami jalani perkara ini dengan apa yang sudah kita saksikan bersama," lanjut Otto. "Kami menunggu putusan sela, kalau dikabulkan perkara berhenti, kalau tidak dikabulkan dilanjut untuk pemeriksaan saksi, kami siap."
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016