Palembang (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Bun Bunan EJ Hutapea menjelaskan pasca diterapkannya kebijakan baru mengenai lembaga penjamin simpanan (LPS) yang membatasi besarnya jaminan simpanan menjadi sebesar Rp100 juta, hingga kini belum ada reaksi masyarakat yang menarik dana simpanannya. "Kebijakan tersebut masih baru, jadi belum bisa dikatakan berpengaruh negatif atau positif karena hinga kini belum ada reaksi penarikan dana simpanan secara besar-besaran oleh masyarakat," kata Deputi Gubernur BI, pada acara serah terima jabatan Pemimpin BI Palembang dari M.Zaenal Alim kepada Amin Sisworo di Palembang, Jumat. Melihat belum adanya reaksi masyarakat tersebut, pihaknya berharap kebijakan itu tidak memberikan pengaruh negatif bagi perbankan dalam penyerapan dana pihak ketiga, katanya. Menurut Deputi Gubernur BI, kebijakan baru tentang LPS itu sebenarnya diterapkan untuk mendorong kinerja pihak perbankan agar lebih baik lagi dan meningkatkan kemampuan finansial. Perbankan yang memiliki kinerja dan kemampuan finansial yang baik tentunya tetap akan menjadi pilihan masyarakat dan dipercaya masyarakat dalam mengelola keuangannya. Selain itu, pihaknya juga berupaya mendorong pihak perbankan meningkatkan penyaluran kredit kepada masyarakat, karena berdasarkan data penyaluran kredit belum optimal, ujarnya. Sementara Pimpinan BRI Cabang Palembang, Randu Anto seusai acara tersebut mengatakan, khusus di bank yang dipimpinnya itu pelayanan dan penghimpunan dana pihak ketiga berjalan normal sebagaimana sebelum adanya kebijakan baru mengenai LPS. Sedangkan mengenai penyaluran kredit, pihaknya memberi kesempatan kepada siapapun yang membutuhkan pinjaman baik untuk modal usaha maupun untuk keperluan lainnya, tambahnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007