Bea Cukai dituntut untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat, sehingga dapat menekan ongkos logistik yang dikeluarkan.
Kasubdit Penyuluhan dan Layanan Informasi, Padmoyo Triwikanto pada 20 Juni 2016 menjelaskan bahwa kecepatan pelayanan yang diberikan oleh Bea Cukai kepada para pengguna jasa kepabeanan dan cukai dapat tercipta apabila pihak pengguna jasa juga memanfaatkan fasilitas TIK yang diberikan Bea Cukai, salah satunya adalah melakukan kegiatan Registrasi Kepabeanan.
Padmoyo menjelaskan bahwa kegiatan registrasi kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan
pengguna jasa kepabeanan dan cukai, seperti importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengusaha barang kena cukai, pengangkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
NIK sendiri merupakan nomor identitas yang bersifat pribadi atau perusahaan dan merupakan syarat untuk dapat mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan baik yang menggunakan TIK atau manual. “Jadi untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan dan cukai, syaratnya ya harus punya NIK”.
Padmoyo menyarankan bahwa untuk memudahkan proses pelaksanaan kegiatan registrasi kepabeanan agar yang bersangkutan melakukan sendiri tanpa melalui perantara pihak ketiga atau calo. Kegiatan ini mudah dan tidak dipungut biaya apapun. “Kami telah menyiapkan video tutorial tentang Registrasi Kepabeanan, dan dapat ditonton atau diunduh di youtube Bea Cukai dengan alamat www.youtube.com/beacukaiRI”.
Informasi ini terselenggara atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016