Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) masih terus mengusut kasus "insider trading" Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. dan kini telah sampai ke pemeriksaan tingkat direksi. "Pemeriksaan 'insider trading' PGN masih jalan terus. Kita masih memeriksa orang dalam (PGN) dulu dan kini sudah meningkat ke beberapa direksi," kata Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam LK, Wahyu Hidayat, kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, perlu waktu untuk memeriksa orang dalam PGN alias sejumlah direksi perusahaan tersebut. Sebab, ia menilai, pemeriksaan "insider trading" merupakan pemeriksaan kasus yang paling lama dan paling rumit dibandingkan kasus lain. "Namanya juga 'insider trading', ya kita memeriksa orang dalam tadi, apakah melakukan pemberian informasi yang tidak benar," katanya. Wahyu belum dapat menjelaskan secara rinci terkait sanksi yang akan diberikan untuk pelanggaran Peraturan Bapepam nomor X.M.1 tentang keterbukaan informasi pemegang saham tertentu. Bapepam LK menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp5 miliar kepada direksi PGN, terkait kasus anjloknya saham PGN pada Jumat (12/1). Selain itu, Bapepam LK juga menjatuhkan sanksi denda Rp35 juta kepada PGN. Sanksi tersebut diberikan karena Bapepam-LK menemukan pelanggaran Pasal 86 UU Pasar Modal jo Peraturan Nomor X.K.1 dan pelanggaran Pasal 93 UU Pasar Modal. Wahyu mengemukakan, belum dapat merinci tentang adanya hubungan atau keterlibatan broker dalam kasus tersebut. "Belum sampai kesana. Kita masih memeriksa orang dalam (PGN) dulu," katanya. Ia mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Bapepam LK juga belum sampai pada tahap pengusutan hasil riset yang menunjukkan adanya kecurigaan di PGN. "Pemeriksaan juga belum sampai pada tahap memeriksa salah seorang dari Kementerian BUMN yang diduga terlibat," demikian Wahyu Hidayat. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007