Operasi tim gabungan yang dimulai usai waktu Salat Tarawih tersebut, menyisir pusat-pusat keramaian di Kota Lhokseumawe dan memeriksa tempat lokasi berjualan petasan dan kembang api.
Dalam operasi bersama tersebut, petugas berhasil mendapati ribuan petasan milik pedagang yang dibawa ke Polsek Banda Sakti.
Dalam operasi dimaksud, petugas langsung mendatangi pedagang petasan dan kembang api, seperti di Jalan Perdangangan.
Petugas langsung mengambil jenis petasan yang menghasilkan bunyi, sedangkan untuk kembang api, petugas masih mentolerirnya.
Pedagang yang melihat petugas datang untuk merazia petasan tersebut, berupaya menyembunyikan petasan di tempat tersembunyi pada sudut-sudut pertokoan dan di sejumlah lokasi yang dianggap tidak diketahui oleh petugas.
Namun, petugas berhasil mendapati beberapa dus yang berisi petasan berbagai jenis.
Petasan-petasan tersebut langsung diangkut oleh petugas gabungan itu ke Polsek Banda Sakti.
Sedangkan penjualnya, petugas mendata dan mengingatkan agar tidak lagi menjual petasan karena berdampak sangat membahayakan serta menganggu kekhusyukan ibadah di bulan Ramadan.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Yasir mengatakan, dalam operasi razia gabungan antara polisi dan Satpol PP WH tersebut, berhasil mengamankan sebanyak 10 dus berisi ribuan petasan berbagai jenis.
Petasan-petasan tersebut dimiliki oleh sembilan orang pedagang, baik di pusat Kota Lhokseumawe terutama Jalan Perdagangan dan di Pasar Cunda, Muara Dua.
"Kepada pedagang petasan tersebut, akan diberi teguran, karena menjual petasan dilarang oleh undang-undang. Akan tetapi apabila kembali menjual petasan, maka akan diproses secara hukum," ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe itu pula.
Pewarta: Mukhlis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016