"Pertama, integritas antarentitas sistem dan organisasi seperti data elektronik mengalir antarkementerian/lembaga tanpa jeda yang menyebabkan putusnya jejak proses. Integritas dijalankan sesuai UU ITE untuk menjamin kelayakan hukum proses elektronik,
Semarang (ANTARA News) - Deputi Bidang Proses Bisnis Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP-INSW) Kemenkeu, Hari S Noegroho menyatakan terdapat empat solusi inovatif INSW dalam proses bisnis antarinstansi.
"Pertama, integritas antarentitas sistem dan organisasi seperti data elektronik mengalir antarkementerian/lembaga tanpa jeda yang menyebabkan putusnya jejak proses. Integritas dijalankan sesuai UU ITE untuk menjamin kelayakan hukum proses elektronik," katanya dalam "Sosialisasi Perkembangan Penerapan INSW" di Semarang, Senin.
Solusi kedua, kata Hari adalah otomasi proses bisnis, misalnya proses teratur sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan bisa dilakukan "tracking" proses layanan.
"Selain itu, proses antarpetugas dan antarkementerian/lembaga tidak bisa ditahan tanpa diketahui siapa penyebab hambatan proses," tuturnya.
Kemudian yang ketiga, terkait otomasi proses verifikasi. Hari mengatakan semua data elektronik diverifikasi sesuai UU ITE, yaitu harus berdasarkan "database" dari instansi penerbit.
"Sistem antarkementerian/lembaga tidak diperlukan dokumen fisik sehingga mengurangi beban tugas verifikasi dokumen secara fisik," ucap Hari.
Solusi terakhir, kata Hari adalah otomasi analisa pembuatan keputusan seperti otomasi kriteria persyaratan perizinan dan ketentuan yang berlaku serta mengurangi beban dan risiko petugas pelaksana "analizing point" Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kegiatan sosialisasi INSW di Semarang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi INSW di tiga kota.
Selain di Semarang, sosialisasi juga telah diselenggarakan di Medan pada 16 Juni lalu dan akan dilaksanakan juga di Makassar pada 23 Juni mendatang.
Seperti diketahui, INSW merupakan sistem elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor dan impor melalui pengintegrasian perizinan ekspor dan impor di antara 15 kementerian/lembaga atau 18 instansi penerbit perizinan.
INSW sendiri mulai beroperasi sejak 2006 dan pada awalnya, INSW merupakan tindak lanjut dari deklarasi Bali Concord II 2003 yang merupakan perwujudan komitmen pemimpin negara-negara ASEAN untuk membentuk "ASEAN Single Window".
Saat ini, INSW telah diterapkan secara "mandatory" pada 21 kantor pelayanan bea dan cukai dan melayani lebih dari 92 persen dari total transaksi ekspor dan impor nasional.
Sesuai dengan amanat paket kebijakan ekonomi, sistem INSW saat ini telah menyediakan data realisasi impor untuk kepentingan "post audit" oleh kementerian/kembaga, khususnya terkait produk yang wajib SNI.
Paket kebijakan ekonomi juga mengamanatkan kepada INSW untuk mengintegrasikan sistem Inaportnet, menerapkan "Indonesia Single Risk Management" (ISRM), dan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerapan INSW secara nasional.
Dalam rangka terus mendorong perbaikan layanan publik melalui pengembangan sistem elektronik, ke depan akan dikembangkan INSW Generasi-2 (INSW Gen-2) yang dilengkapi beberapa fitur baru seperti single submission, single company risk profile, management dashboard serta INSW mobile Apps.
Dengan adaya INSW Gen-2, diharapkan proses bisnis ekspor/impor dari mulai pengajuan perizinan di kementerian/lembaga sampai pelepasan barang di pelabuhan/bandara dapat terintegrasi secara elektronik.
INSW Gen-2 juga diarahkan untuk menyediakan data ekspor/impor secara real time sehingga mampu mendukung proses pengambilan kebijakan oleh pemerintah secara lebih tepat.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016