Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan naskah akademik dan draft Rancangan Undang-undang (RUU) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat kecil. "Pembahasan RUU itu di DPD sudah final, pekan depan akan diajukan ke DPR," kata anggota DPD RI Mahmud Ali Zain kepada wartawan di gedung DPD RI Jakarta, Jumat. Menurut dia, dengan diundangkannya UU LKM diharapkan lembaga pemberi modal dalam skala kecil itu dapat berkembang dengan baik dan terstruktur. Dengan begitu, kelompok usaha mikro yang biasa medapatkan suntikan modal dari LKM dapat terlayani secara efektif, sehingga dapat berkembang menjadi usaha besar. Dengan perkembangan itu, katanya, pemerataan pertumbuhan ekonomi akan terwujud. Selain itu, kesenjangan atara usaha besar dan usaha kecil dapat dihindari. Draft usulan RUU itu terdiri dari 38 pasal yang dimasukkan dalam 15 bab. Pasal-pasal itu, menurut Mahmud, mengatur sejumlah aturan pokok seperti badan hukum LKM yang terdiri dari perkumpulan, Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Daerah (PD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Selain itu juga akan diatur mekanisme peningkatan pelayanan LKM kepada masyarakat yang menyangkut sistem perizinan dan pengawasan. Khusus untuk perizinan, katanya, hal itu akan dilakukan oleh pejabat yang berbeda, sesuai dengan tingkatan wilayah administratif. Izin untuk LKM di tingkat desa dan kecamatan akan diberikan oleh Bupati atau Walikota. Sedangkan izin LKM di tingkat kabupaten dan kotamadya akan diberikan oleh Gubernur. Sementara itu, izin LKM provinsi akan menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Proses pembahasan usulan RUU LKM di kalangan DPD memakan waktu sekitar empat bulan sebelum diambil keputusan dalam rapat paripurna DPD RI untuk segera mengusulkannya kepada DPR. Mahmud berharap agar DPR segara mengundangkan usulan RUU itu karena substansi yang diangkat benar-benar untuk kepentingan rakyat kecil. "Bahkan kami tidak keberatan jika RUU LKM nantinya disebut sebagai usul inisiatif DPR," katanya menambahkan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007