Jakarta (ANTARA News) - Pihak Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta siap mensosialisasikan pembatasan kendaraan melalui program nomor polisi "ganjil-genap" mulai 28 Juni 2016 mendatang.
"Hasil kesepakatan disepakati para stakeholder alternatif 3 in 1 adalah sistem ganjil-genap," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Senin.
Awi menjelaskan kebijakan nomor polisi kendaraan ganjil-genap sebagai program transisi pembatasan kendaraan sebelum pemberlakuan jalan berbayar atau "Electronic Road Pricing" (ERP).
Kebijakan nomor polisi ganjil-genap dianggap mudah dipahami, proporsionalitas antara plat nomor ganjil dengan genap, menghilangkan joki 3 in 1 dan eksploitasi anak.
Pihak terkait akan mensosialisasikan nomor ganjil-genap mulai 28 Juni-19 Juli 2016, selanjutnya diujicobakan pada 20 Juli-20 Agustus 2016.
Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.
Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.
Ruas jalan yang diberlakukan nomor polisi ganjil-genap itu yakni Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan, Simpang Kuningan (kaki Mampang) dan Simpang HOS Tjokroaminoto.
Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016