"Koordinasi secara umum, kami dengan KPK berkoordinasi masalah penanganan perkara. Ada hal-hal kami minta bantuan KPK seperti audit mengenai konstruksi, kan biayanya besar, kita kan biaya sedikit, perkara cuma satu, satu kejari, kita minta dukungan KPK untuk ahli, nanti hasilnya buat kita," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di gedung KPK Jakarta, Senin.
Arminsyah datang bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung.
"(La Nyalla) itu juga, oh iya besok akan diperiksa La Nyalla oleh KPK besok. Saya serahkan ke KPK, apa KPK akan bawa ke sini, kita persilakan, apakah akan memeriksa di Kejagung, kita akan fasilitasi rencana besok," tegas Arminsyah.
Arminsyah mengaku ada permasalahan yang dihadapi Kejagung terkait dengan penyitaan.
"Juga (terkait) La Nyalla. Kita ada hambatan berkaitan dengan persetujuan penyitaan. Laporan yang saya terima dari Kajati (Jatim) bahwa persetujuan sita belum turun meski sudah disurati dua kali. Kita berkoordinasi dengan KPK, dengan korsup (koordinasi supervisi) KPK, mungkin KPK akan memberi bantuan untuk menjelaskan pada pihak-pihak terkait," ungkap Arminsyah.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan hari Senin akan dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke pengadilan Negeri Surabaya yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp5,3 miliar pada 2012 tersebut.
Namun, pengadilan belum mengeluarkan surat persetujuan pelimpahan berkas tersebut. "Belum dikeluarkan surat persetujuannya. Kalau tidak disetujui itu kan dijawab ditolak, nah ini belum. Padahal perkara ini sudah hampir selesai, salah satunya menunggu itu," tambah Arminsyah.
Arminsyah pun mengaku bahwa ada kemungkinan peradilan dapat dipindahkan ke Jakarta.
"Kita pertimbangkan kejadian kemarin, adanya perusakan rumah dinas. Tapi aparat keamanan di sana adalah pertimbangannya. Nanti kita minta aparat di sana untuk membaca situasi, kalau memang tidak memungkinkan di Surabaya, kita minta dipindah ke Jakarta," ungkap Arminsyah.
La Nyalla disangkakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dana Rp5,3 miliar tersebut digunakan untuk membeli saham perdana di Bank Jatim. Pembelian tersebut membuat La Nyalla mendapat keuntungan Rp 1,1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016