Jadi, jalur yang dipakai pun jalur 3 in 1
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan kebijakan plat kendaraan ganjil-genap akan berlaku di bekas jalur 3 in 1.
“Jadi, jalur yang dipakai pun jalur 3 in 1,” kata Gubernur yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota, Senin.
Kebijakan plat ganjil-genap, sama seperti 3 in 1, bertujuan untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota dan akan diterapkan antara lain di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, yang dulu merupakan jalur 3 in 1.
Waktu pemberlakuan, lanjut Ahok, pun sama dengan 3 in 1 dulu, yaitu pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-19.00 WIB.
Kendaraan yang lewat di jalur tersebut harus mengikuti pengaturan nomor seri terakhir di plat kendaraan sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang berlaku hari itu.
Ahok menjelaskan kendaraan berplat ganjil atau genap tetap dapat lewat seperti biasa bila jam berlaku sudah lewat, sama seperti 3 in 1 dulu.
Uji coba plat ganjil-genap akan diberlakukan pada 20 Juli 2016 selama satu bulan ke depan di titik yang sebelumnya menjadi jalur 3 in 1.
Sistem tersebut diberlakukan sambil menunggu kesiapan electronic road pricing (ERP) yang rencananya akan berlaku pada 2017 mendatang.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016