Kalau wajib pajak tidak punya itikad baik, kita baru melakukan gijzeling
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penyanderaan (gijzeling) kepada 700 Wajib Pajak di seluruh Indonesia, yang diduga masih belum memenuhi kewajiban perpajakannya pada 2016.
"Kita targetkan seluruh Indonesia, masing-masing di KPP melakukan gijzeling kepada dua penunggak pajak. Di Indonesia ada 330 KPP, jadi ada 600-700 gijzeling," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Angin Prayitno menjelaskan upaya penyanderaan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang gencar dilakukan DJP pada 2016 untuk mendorong kepatuhan dari Wajib Pajak dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.
Namun, upaya penyanderaan merupakan opsi terakhir yang dilakukan DJP kepada penanggung pajak orang pribadi maupun badan, yang selama ini kurang kooperatif dan tidak memiliki itikad baik membayar kekurangan pajak.
"Penegakan hukum seperti pemeriksaan dan penagihan adalah upaya terakhir, karena garda terdepan adalah melakukan himbauan dan konseling sebagai upaya soft touch. Kalau wajib pajak tidak punya itikad baik, kita baru melakukan gijzeling," ujarnya.
Ia menegaskan DJP akan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para wajib pajak dan tidak akan ada ruang bagi penunggak pajak, apalagi data yang dimiliki otoritas pajak makin beragam untuk mendorong kepatuhan hukum.
"Data DJP makin kaya baik dari institusi pemerintah maupun swasta, jadi cepat atau lambat, wajib pajak yang tidak melapor dengan benar sesuai ketentuan pasti ketahuan. Jadi DJP meminta wajib pajak untuk terbuka dalam melaporkan pajaknya," kata Angin.
Menurut dia, penanggung pajak sebenarnya mampu untuk membayar tunggakan pajak, hal itu terlihat dari banyaknya korban gijzeling yang disandera pada pagi hari, namun telah bebas pada sore hari, karena mau membayar kekurangan pajak.
Secara nasional, hingga 10 Juni 2016, DJP mencatat telah melakukan tindakan penyanderaan dengan bantuan Polri kepada 25 penanggung pajak dengan nilai tagihan Rp106 miliar. Untuk wilayah Jakarta, penyanderaan dilakukan kepada tiga penanggung pajak dengan total tagihan Rp4,6 miliar.
Angin menambahkan upaya penegakan hukum yang dilakukan DJP melalui penagihan pajak, intelijen, penyanderaan, penyidikan dan kegiatan hukum lainnya, pada periode Januari-Juni 2016, telah menambah penerimaan negara hingga Rp12 triliun dari target Rp50 triliun.
Hingga pertengahan 2016, penerimaan pajak baru mencapai Rp413 triliun atau sekitar 30,4 persen dari target dalam APBN sebesar Rp1.360,2 triliun.
Sementara itu, Kabag Banops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri Kombes Pol Heru Sulistianto mengatakan pihaknya selalu mendukung upaya DJP dalam melakukan penegakan hukum kepada penunggak pajak untuk mengejar potensi penerimaan negara.
"Mudah-mudahan penegakan hukum yang dilakukan DJP lebih aktif lagi. Kami dari Polri, siap membantu dalam upaya paksa, karena tidak ada kewenangan DJP disana, untuk melakukan pengamanan dan penegakan hukum," kata Heru.
Heru menegaskan melalui koordinasi antara DJP dengan penegak hukum, upaya penindakan pidana dalam bidang perpajakan akan makin kuat, agar musibah buruk yang menimpa pegawai pajak di Nias tidak terulang kembali.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016