Selamabulan Ramadhan tahun ini, upaya tersebut dimulai dari pemusnahanbarang-barang larangan pembatasan oleh Bea Cukai Jawa Timur, penggagalan importasi 6 kontainer Minuman Mengandung EtilAlkohol (MMEA/ miras) ilegal pada awal Juni 2016 di Tanjung Priok, hingga pemusnahan 50.222 botol miras ilegal oleh Bea Cukai Jambi, Belawan,dan Kendari.
Pemberantasanmiras ilegal semakin digalakan. Setelah di tahun 2015 lalu Bea Cukai berhasilmenindak 899 kasus dengan barang bukti 498.147 liter miras ilegal senilai Rp97.214.651.085, tercatat di semesterpertama tahun 2016 ini saja telah dilaksanakan penindakan sebanyak 535 kasus dengan barang bukti 391.296liter miras senilai Rp76.002.156.452,-.
Menambah panjang daftar tersebut,juga telah dilaksanakan penegahan atas miras ilegal senilai miliaran rupiah, yang merupakan hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) dan KantorWilayah Bea Cukai Jakarta. Miras tersebut ditegah dari berbagai tempat sepertidi wilayah Jakarta Utara, Bekasi, dan Bogor. Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak dilekati pita cukai danpita cukainya palsu.
Selain itu, juga telah dilakukan penggerebekan ataspabrik minuman ilegal di Pasar Ujung Menteng, Bekasi. Khusus untuk minumanpalsu atau yang berasal dari pabrik ilegal tersebut dinilai dapat membawa dampak negatif berupa kerugianpenerimaan negara dan kesehatan pengguna karena tidak ada standardisasikualitas dan kadar alkoholnya, bahkan bisa menyebabkan kematian. Penegahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentangCukai. Atas pelanggaran tersebut telah ditahan sebanyak 7 orangyang bertindak sebagai distributor.
Selain miras,Direktorat P2, Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Marunda, dan Bea Cukai PasarBaru juga turut menindak beragam barang ilegal yang melanggar Undang-UndangKepabeanan dan Cukai. Mulai dari barang hasil tembakau yang tidak dilekati pitacukai, hingga barang kiriman pos dan handphone impor yang tak memenuhi ketentuanlarangan dan pembatasan.
Sebagai tindak lanjut penindakantersebut, Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di KantorPusat Bea Cukai pada Senin (20/06). Barang hasil penindakan yang dimusnahkan, baik yang telah berstatus Barang Milik Negara danmendapat persetujuan Menteri Keuangan untuk dimusnahkan, maupun barang hasilpenindakan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan dan mendapat putusan pengadilanberkekuatan hukum tetap 37.071 botol MMEAimpor berbagai merek, 510.600 keping Pita Cukai MMEA Impor Palsu, 1.370 paket Berbagaimacam barang larangan dan pembatasan kiriman pos, 5.015 unit Handphone dan 15.800.000batang Hasil Tembakau dengan total nilai barang sebesar lebih dari Rp46miliyar.
Atas sepak terjang di atas, Bea Cukai telah membuktikanfungsinya sebagai Community Protector di bidang kepabeanan dan cukai tak sekadar semboyan.Selain itu, penindakan ini juga telah mendukung upaya pemerintah membatasi peredaran barang-barang yang dilarang,dibatasi, dan dianggap mengganggu kesehatan jikadikonsumsi masyarakat.
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016