Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan larangan menyalakan petasan selama Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan surat edaran Wali Kota Surabaya yang diedarkan ke semua elemen di Kota Pahlawam.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Kota Surabaya, Soemarno, di Surabaya, Senin, mengatakan larangan menyalakan petasan itu dimaksudkan guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan.
Untuk menindaklanjuti surat edaran wali kota, lanjut dia, pihaknya bersama dengan jajaran TNI/Polri intensif menggelar operasi petasan selama Ramadhan. Operasi gabungan itu kerapkali dilakukan pada saat sahur hingga menjelang sholat Shubuh.
"Biasanya pada waktu-waktu itu banyak yang membunyikan petasan atau kembang api," katanya.
Ia mengakui dari hasil operasi, pihaknya telah banyak menyita petasan, maupun kembang api yang menyalahi aturan. Sesuai ketentuan kepolisian, jenis kembang api yang diperbolehkan beredar dengan ukuran kurang dari 2 inci.
Sedangkan, petasan atau bahan peledak lainnya berapapun besarnya tetap dilarang. "Pokoknya jenis bahan peledak atau kalau dinyalakan timbul ledakan dilarang," kata Soemarno.
Ia mengatakan seluruh petasan maupun kembang api yang diperoleh hasil sitaan dari para pelaku yang menyalakannya. Sejauh ini, para petugas belum menemukan pedagang atau toko yang menjual petasan.
"Biasanya dari temuan kita, petasan itu dari luar dibawa ke Surabaya," katanya.
Berdasarkan laporan yang ia terima, beberapa kawasan yang sering terdengar bunyi petasan, meliputi wilayah Rungkut, tenggilis, Semampir dan Pabean.
"Tapi jika tipologinya seperti saat ini, meluas seperti di wilayah Asemrowo, Sukomanunggal dan Sawahan," tegasnya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016