"Kami menyita petasan yang memiliki daya ledak tinggi dari berbagai jenis, karena dilarang beredar di Padang Panjang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang AKP Ismet di Padang Panjang, Senin.
Polisi, ia mengatakan, melakukan razia karena mendapat laporan warga mengenai penggunaan petasan-petasan berdaya ledak tinggi pada malam hari, waktu shalat tarawih, di Padang Panjang.
Aparat Kepolisian menyita petasan berdaya ledak tinggi di tujuh lokasi dan memperingatkan para pedagang supaya tidak lagi menjual petasan-petasan itu.
"Kami juga memberikan peringatan kepada pedagang supaya tidak menjual petasan yang memiliki daya ledak tinggi itu lagi," katanya.
Jika pedagang masih menjual petasan yang dilarang beredar itu, ia menekankan, maka polisi mengenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jika masih membandel kami akan berlakukan Undang-Undang darurat No12 Tahun 1951. Pedagang bisa dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016