Beijing (ANTARA News) - Indonesia dan Pemerintah Wilayah Otonomi Khusus Hong Kong sepakat meningkatkan kerja sama keimigrasian, terutama dalam hal penyelesaian kasus koreksi data paspor warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi buruh migran di wilayah tersebut.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dengan Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Hong Kong John Tsang dan Sekretaris Biro Keamanan Hong Kong Lai T.K. akhir pekan lalu.
Menurut keterangan Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong, Senin, menyebutkan buruh migran Indonesia banyak yang memalsukan data diri, khususnya mengenai usia yang bersangkutan, agar dapat bekerja di Hong Kong.
Oleh karena Konsulat Jenderal RI di Hong Kong melakukan pembenaran data paspor buruh migran sesuai data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Yasonna Laoly mengatakan penerapan SIMKIM di Perwakilan RI, termasuk di Hong Kong, bertujuan meningkatkan fitur pengamanan data paspor Indonesia.
Meski begitu, Imigrasi Hong Kong tetap melakukan tindakan berbeda meski sudah ada pembenaran data paspor dari KJRI.
Imigrasi Hong Kong menjalankan perlakuan berbeda terhadap pemberian visa baru terkoreksi dan penuntutan pidana terhadap buruh migran Indonesia bersangkutan, dengan tuntutan memberikan keterangan palsu di depan pejabat imigrasi Hong Kong.
Terkait itu, Yasonna Laoly meminta Pemerintah Hong Kong tidak mengajukan tuntutan pengadilan kepada buruh migran Indonesia dengan koreksi paspor disertai keterangan surat pengantar dari KJRI Hong Kong.
Hal tersebut karena setiap koreksi yang dilakuan Perwakilan RI, merupakan hak prerogatif negara untuk menerbitkan, mengoreksi atau mencabut dokumen milik negara, termasuk paspor.
Selain itu, Yasonna Laoly menekankan bahwa setiap koreksi data paspor bukan merupakan niat jahat dari pemegang paspor, namun semata-mata kewenangan negara untuk melakukan koreksi data di paspor tersebut.
Menanggapi hal tersebut Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Hong Kong John Tsang mengatakan berkomitmen bersama-sama mencari solusi terkait kasus tersebut dan berharap penyelesaian kasus tersebut dapat dilakukan sesederhana mungkin.
Ia juga menyambut positif inisiasi kesepakatan kerja sama keimigrasian antara Indonesia dan Hong Kong agar hubungan keduanya dapat terjalin lebih baik di masa datang.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam pertemuannya dengan Sekretaris Biro Keamanan Hong Kong Lai T.K. mengatakan penerapan SIMKIM di setiap Perwakilan RI termasuk di Hong Kong harus sesuai dengan standar internasional ICAO.
Ia meminta setiap koreksi data paspor oleh KJRI Hong Kong yang disertai surat pengantar, dapat diakui sebagai surat resmi yang mengandung makna perlindungan kepada WNI yang telah dikoreksi paspornya.
Keberadaan sekitar 152 ribu BMI yang berkontribusi terhadap perekonomian Hong Kong, hendaknya dapat menjadi pertimbangan dan landasan bersama untuk meningkatkan edukasi dan perlindungan terhadap WNI, lanjut Retno.
Menanggapi itu, Sekretaris Biro Keamanan Hong Kong Lai T.K mengatakan penegakan hukum di Hong Kong sangat tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik oleh warga domestik maupun warga asing.
Ia mengatakan pemalsuan data merupakan kejahatan serius di Hong Kong yang diatur dalam "Hong Kong Immigration Ordinance" Cap 115. Lai mengungkapkan saat ini ada 16 buruh migran Indonesia yang tengah diperiksa Imigrasi Hong Kong terkait pemalsuan data diri, dan tidak akan dilanjutkan ke pengadilan.
Pewarta: Rini Utami
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016