Semarang, 19/6/1952 (Antara) - Tg.18/6 Pengadilan Negeri di Semarang telah mendjatuhkan hukuman penjara lamanja rata2 seminggu kepada 45 orang wanita jg melatjurkan diri.

Mereka itu adalah sebagian dari lk sebanjak 80 wanita2 Indonesia, Tionghoa dan Belanda jang selama 2 malam digerebek olet apparat2 negara di tempat sarang2nja beberapa hari jang lalu.

Sebagian jang lain ditempatkan di suatu asrama untuk dididik kembali kearah djalan jang baik.

Sumber : Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter : @perpusANTARA

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016