Surabaya (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Herman S Sumawiredja meyakini, lumpur panas di sumur eksplorasi Lapindo Brantas Inc bukan "force majeure" (keadaan di luar kekuasaan/keterpaksaan).
"Itu memang ada beda pendapat, tapi bukan `force majeure`, karena saksi ahli yang kita periksa meyakini ada hubungan antara bencana dengan pekerjaan (pengeboran yang dilakukan Lapindo," ujarnya di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat.
Ia mengemukakan hal itu, menanggapi polemik antara Polda dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait keterangan saksi ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang konon saksi ahli yang menganggap apa yang terjadi sebagai "force majeure" itu, lebih banyak jumlahnya.
Menurut Kapolda, pihaknya sudah memenuhi apa yang menjadi keinginan jaksa penuntut umum tentang sejumlah kekurangan di dalam BAP, termasuk adanya dua pendapat saksi ahli yang berseberangan tentang penyebab luapan lumpur.
"Jadi, saksi ahli yang akan meyakinkan hakim tentang apa penyebabnya. Yang jelas, saksi kita menyatakan ada hubungan (luapan lumpur) dengan pekerjaan (pengeboran) itu," ungkapnya.
Sebelumnya (22/3), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr Marwan Effendi menganggap, BAP kasus lumpur panas di sumur eksplorasi Lapindo Brantas Inc masih lemah, karena masih ada dua keterangan saksi ahli yang berseberangan.
"Di satu sisi, ada saksi ahli yang menganggap apa yang terjadi merupakan `force majeure`, tapi di sisi lain menganggap ada kaitannya dengan pengeboran. Apalagi yang mengatakan `force majeure` itu lebih banyak," paparnya.
Usai serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, ia menyatakan, kelemahan BAP itu akan menjadi lemah dalam proses pengadilan, sehingga nasib 12.000 lebih korban lumpur panas itu akan menjadi tidak jelas.
"Sampai sekarang BAP masih di penyidik Polda Jatim untuk dipertajam dengan pandangan yang kuat secara hukum tentang penyebab kejadian itu, sehingga tidak akan mentah di pengadilan yang akhirnya merugikan korban lumpur," ucapnya.
ANTARA News mencatat, tim penyidik Polda dan Kejati Jatim telah melakukan "bedah berkas" di Kejati Jatim pada 9 Maret lalu untuk mempercepat penyelesaian BAP tersebut, terutama menyamakan pemahaman yang berbeda untuk satu persoalan yang sama antara polisi-jaksa, sehingga BAP Lapindo sempat "bolak-balik" hingga tiga kali(*)
Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007