Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengambilalih kasus dugaan korupsi pembangunan PLTGU Borang karena berkas perkara Direktur Utama PLN, Eddhie Widhiono, itu telah berada di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau sudah ada di sana (Kejagung-red), untuk apa? Kemarin kita kan bilang akan ambil alih kalau penanganannya macet," kata Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat.
Kejagung pada Kamis, 22 Maret 2007, menerima berkas perkara Direktur Utama PLN Eddhie Widhiono dari pihak kepolisian.
Berkas perkara tersebut sudah dilengkapi keterangan dari General Manager PT Magnum Power, John David McDonald.
Namun, Kejagung belum mengeluarkan status P21 (status bahwa berkas perkara sudah lengkap-red), untuk berkas perkara Widhiono.
Pihak kepolisian bekerjasama dengan polisi federal Australia sudah mendapatkan keterangan dari McDonald. Namun, pihak Kejagung masih membutuhkan waktu untuk mempelajari keterangan McDonald itu apakah sesuai dengan yang dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pihak Kejagung bersikukuh, keterangan dari McDonald penting untuk didapatkan karena pengusaha Australia itu menandatangani kontrak dengan PT Guna Cipta Mandiri.
Ruki mengatakan, pada dasarnya penyelesaian berkas perkara Widhiono tidak perlu menunggu keterangan dari McDonald.
"Seharusnya kita kembalikan ke berkas perkara, apakah berkas ini bisa jalan kalau tidak ada satu orang itu? Kalau ternyata bisa jalan, masa kita tunggu seseorang yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan mengambil alih berkas perkara PLTGU Borang apabila berkas Widhiono masih bolak-balik antara Kepolisian dan Kejagung.
Widhiono telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2006. Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp120 miliar itu, Kejagung juga telah menerima berkas perkara beberpa tersangka lain, seperti Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN, Ali Herman, Deputi Direktur Pembangkitan PLN Agus Darmadi, dan Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri, Johannes Kennedy.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007