Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar yang gerah dengan adanya transaksi dan pesta narkoba. Berawal dari sana, kami lakukan penyelidikan,"
Padang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Padang menangkap seorang terduga pemakai narkoba jenis sabu-sabu berinisial RH di Jalan Tan Malaka Padang, Sumatera Barat.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar yang gerah dengan adanya transaksi dan pesta narkoba. Berawal dari sana, kami lakukan penyelidikan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polresta Padang Kompol Daeng Rahman di Padang, Minggu.
Dia mengatakan, pada penyelidikan memang ada aktivitas tersebut dan petugas langsung menangkap RH.
"Dari penggeledahan terhadap RH ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu senilai Rp2 juta dan alat isap," kata dia.
Menurut dia, penangkapan dilakukan di pekarangan SD 01 Sawahan Jalan Tan Malaka Sawahan Padang Timur.
"Selain sabu-sabu, kami ambil plastik bekas sabu-sabu, alat isap, satu piring kaca, korek api dan satu bekas bungkus peket sabu," katanya.
Ia mengatakan, RH dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.
"Kita akan terus melakukan operasi untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di kota ini sesuai dengan perintah Kapolresta Padang," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Sumbar beberapa waktu lalu telah mengungkap 31 Kasus sabu pada 1-14 Juni 2016 ini dan yang terbanyak merupakan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Padang.
"Penangkapan ini tidak hanya dilakukan pada saat pelaksanan operasi rutin melainkan secara terus menerus tanpa ada batas waktu," Diresnarkoba Polda Sumbar Kombes Kimbul.
Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016