Banda Aceh (ANTARA News) - Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan membuat qanun atau peraturan daerah tentang pendirian rumah ibadah dan pedoman kerukunan umat beragama.

"Saat ini, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh sedang melakukan finalisasi rancangan qanun pendirian rumah ibadah. Kami berharap qanun ini bisa disahkan pada tahun ini juga," Staf Ahli Gubernur Aceh M Jafar di Banda Aceh, Sabtu.

M Jafar, yang juga mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, mengatakan, qanun pendirian rumah ibadah dibuat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Qanun ini agak terlambat dibuat karena banyak qanun turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 yang harus diselesaikan Pemerintah Aceh. Dan selama ini, aturan pendirian rumah ibadah diatur dalam peraturan gubernur," kata dia.

M Jafar menjelaskan qanun yang nantinya juga akan mengatur pedoman kerukunan umat beragama tersebut diharapkan bisa menjawab permasalahan-permasalahan menyangkut penodaan agama dan penyiaran agama.

"Di dalam qanun tersebut juga dijabarkan tentang langkah-langkah pemberdayaan dan penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB di semua tingkatan," kata M Jafar.

"Selain memperkuat kerukunan umat beragama, kehadiran qanun ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pendirian rumah ibadah," tambah dia.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016