Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya dan Kementerian Luar Negeri bekerja sama untuk meningkatkan pelayanan Sistem Manajemen Informasi Imigrasi (SIMKIM) di Hong Kong guna memferifikasi data paspor WNI yang berbeda dengan paspor lama.
"Saya dan Menlu (Retno Marsudi) kemarin ke Hong Kong bertemu dengan otoritas pemerintah (Hong Kong) membicarakan mengenai hal itu. Ada dua WNI yang ditindak pidana karena kasus manipulasi data dan 14 lainnya dalam proses (verifikasi)," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers di kantornya, Kemkumham, Jakarta, Jumat.
Yasonna menjelaskan pemberlakuan SIMKIM yang berstandar internasional memungkinkan data seluruh imigran asal Indonesia terintegrasi dengan E-KTP sehingga mereka yang melakukan manipulasi data akan ketahuan.
Menurut keterangan Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong, sebagian besar perbedaan data terdapat pada paspor lama dan baru dari tenaga kerja wanita (TKW) yang mengubah tanggal lahir mereka untuk memanipulasi umur untuk dapat bekerja di Hongkong.
"Maka, kami (Menkumham dan Menlu) bertemu otoritas Hong Kong untuk mengoreksi dan membuat benar masalah ini. Kami minta pengertian dari Hong Kong supaya WNI itu tidak dipidana, lalu kami minta dikasih waktu untuk penyelesaian karena ada sekitar 150 ribu WNI di Hongkong," kata Yasonna.
Menkumham memperkirakan ada sekitar 30 persen data yang salah atau dimanipulasi sehingga banyak yang harus diperiksa dan diverifikasi.
Selain itu, Yasonna juga menginformasikan bahwa Menlu Retno sudah bertemu dengan Sekretaris Keamanan Negara otoritas Hong Kong untuk menjelaskan duduk perkara keimigrasian para TKW dalam rangka memberikan perlindungan kepada mereka.
Menurut Yasoona, penyelesaian verifikasi paspor dengan SIMKIM memakan waktu yang lama mengingat sekitar 300 orang datang ke KJRI setiap harinya, sementara jumlah petugas dan mesin SIMKIM terbatas.
"Kemlu sudah tambah kirimkan enam orang ke Hong Kong, kita (Kemkumham) kirim satu mesin SIMKIM baru. Dulu mereka ambil paspor dua kali datang, sekarang cukup sekali datang dan hasil kita kirim via email," kata dia.
Selain itu, KJRI Hong Kong juga menyediakan saluran telepon khusus untuk pemesanan kembali atau "rebooking" guna memfasilitasi para TKI yang masih belum terbiasa dengan surat elektronik maupun aplikasi Whatsapp.
Pewarta: Azizah Fitriyanti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016