Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Urusan Logistik (Bulog) dan rumah Widjanarko Puspoyo, mantan Direktur Perum Bulog, namun pihak keluarga tersangka kasus impor sapi itu tidak kooperatif saat rumah tersebut digeledah petugas.
"Saat rumah (tersangka Widjanarko-Red) digeledah, keluarganya tidak begitu kooperatif. Laporan tim yang ke rumah menyebutkan demikian," kata M Salim, Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis petang.
Menanggapi pertanyaan wartawan tentang pernyataan pengacara Widjanarko yang keberatan atas proses penggeledahan yang tidak diberitahukan terlebih dahulu itu, Salim mengatakan hal tersebut memang sengaja dilakukan pihaknya.
"Kalau digeledah tapi sebelumnya diberitahu, kan hilang semua dokumennya," kata Salim.
Salim yang memimpin langsung proses penggeledahan di Kantor Bulog di Jalan Gatot Subroto itu mengatakan, tim yang terdiri atas petugas Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mulai melakukan penggeledahan setelah ada surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diterimanya pukul 10.00 WIB.
Seluruh dokumen dan barang-barang hasil penggeledahan seperti hard drive komputer dan buku rekening yang diperoleh dari Kantor Bulog, kantor pribadi Widjanarko di kawasan Mega Kuningan dan rumah tersangka di Jl. Darmawangsa itu, menurut Salim, akan dikumpulkan dan diteliti lebih jauh.
"Dokumen yang ada kaitannya kita sisihkan dulu. Nanti kita teliti lagi," kata Direktur Penyidikan itu.
Ia menambahkan, hingga pukul 19.00 WIB, proses penggeledahan Kantor Bulog belum selesai sehingga masih perlu dilanjutkan esok hari.
Ditemui secara terpisah, Hendarman Supandji, Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengatakan, penggeledahan itu dimaksudkan untuk mencari alat-alat bukti yang belum diserahkan selama proses penyidikan terdahulu.
"Maka dilakukan penggeledahan atas izin Pengadilan Negeri," kata Hendarman.
Menurut dia, di tempat-tempat yang diduga ada indikasi pidana akan dilakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti pidana korupsi.
Disinggung mengenai penggeledahan tersebut terkait upaya klarifikasi tiga kasus Bulog lainnya, JAM Pidsus mengatakan tidak tertutup kemungkinan penyidik menemukan hal-hal yang mengarah ke kasus lainnya.
Penyidik Kejaksaan telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Widjanarko pada Jumat, 23 Maret.
Widjanarko ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 14 Maret lalu, atas dasar pendapat dan kesimpulan penyidik yang telah meminta keterangan sejumlah saksi dan barang bukti. Mantan petinggi Bulog itu ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur mulai 20 Maret.
Kasus korupsi Rp11 miliar itu berawal dari proyek pengadaan atau impor sapi Australia tahun 2001 untuk pasokan Lebaran, Natal dan Tahun Baru yang dilakukan oleh Bulog dengan PT Karyana, PT Lintas Nusa Pratama (PT LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (PT SBM).
Dari tiga rekanan tersebut, hanya PT Karyana yang memenuhi kontrak kerja sama sedangkan dua perusahaan lainnya tidak berhasil mengimpor sapi Australia. Dalam proyek tersebut, PT LNP mendapat kontrak Rp5,7 miliar untuk pengadaan 1.200 sapi, sementara PT SBM mendapat Rp4,9 miliar untuk pengadaan 1.000 sapi.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007