Jakarta (ANTARA News) - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas menyatakan tarif uang tebusan dalam "tax amnesty" atau pengampunan pajak seharusnya sebesar 15 sampai 20 persen.
"Menurut kami kalau 4 sampai 6 persen tarif tebusan itu sangat kecil kami usulkan seharusnya 15 sampai 20 persen. Jadi, kalau repatriasi itu 15 persen dan non-repatriasi 20 persen," kata Firdaus dalam diskusi "Tax Amnesty: Pemutihan Pajak dan Skandal Keuangan Terbesar?" di Jakarta, Jumat.
Terkait angka 15-20 persen itu, ia menilai bahwa di dalam "tax amnesty" pasti terdapat sanksi pokok seperti sanksi administrasi dan sanksi pidana.
"Kalau kita ambil asumsi PPh badan itu paling tinggi 25 persen, PPh pribadi itu 30 persen kemudian kalau sanksi pokok administrasi dan pidana dihilangkan masa bayar satu persen dari kewajiban anda?," tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah menempatkan tarif uang tebusan dalam "tax amnesty" menjadi dua tahap dikarenakan perkiraan jangka waktu hanya dari Juli hingga akhir Desember 2016.
Untuk tiga bulan pertama tarif 2 persen untuk repatriasi dan 4 persen untuk deklarasi sedangkan tiga bulan berikutnya tarif 3 persen untuk repatriasi dan 6 persen untuk deklarasi.
Selain tarif uang tebusan, pihaknya juga mempermasalahkan pembenahan dari sisi regulasi sebelum kebijakan "tax amnesty" atau pengampuan pajak diterapkan.
"Yang saya maksud adalah pembenahan dari sisi regulasi peraturan perundang-undangan pajak, kelembagaan, dan pengawasan, ini menjadi pra dan sarana penting dalam "tax amnesty"," katanya.
Menurut Firdaus, dalam konteks "tax amnesty" semua negara di mana pun berharap kebijakan itu bertujuan membangun ketaatan pajak.
"Jadi, wajib pajaknya terdata dan terbina kemudian dalam jangka waktu ke depan wajib pajak akan patuh dan taat tetapi bagaimana itu terjadi?
Ya syaratnya, misalnya kesiapan lembaga, adanya mekanisme terkait monitoring atau pengawasan," tuturnya.
Namun, pihaknya sampai saat ini belum melihat itu terjadi, baik misalnya dalam membuat regulasi atau payung hukum terkait tafsir-tafsir perpajakan atau pun peraturan-peraturan yang lebih khusus serta penataan kelembagaan.
"Masalah kelembagaan saja baru diwacanakan, misalnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan pisah dari Kemenkeu atau diasumsikan nanti DJP jadi eksekutor tetapi regulatornya tetap pada Kemenkeu," ucap Firdaus.
Apabila melihat kondisi seperti itu dan termasuk juga target diterapkannya "tax amnesty" harus tahun ini, pihaknya mengkhawatirkan penerapan "tax amnesty" akan menjadi semacam "angin" lalu saja.
Pemerintah memperkirakan wajib pajak yang mendaftar kebijakan pengampunan pajak akan mendeklarasikan asetnya di luar negeri hingga Rp4.000 triliun, dengan kemungkinan dana repatriasi yang masuk mencapai kisaran Rp1.000 triliun dan uang tebusan untuk penerimaan pajak Rp160 triliun.
Menurut rencana, kebijakan pengampunan pajak akan dilaksanakan pada 1 Juli 2016, seusai pembahasan RUU Pengampunan Pajak, yang saat ini berada dalam tahapan rapat panitia kerja (Panja) pemerintah dengan DPR RI.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016