Tentu perda yang dicabut harus tentang yang menghambat investasi kitaJakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pencabutan Peraturan Daerah yang dilakukan pemerintah merupakan langkah yang baik namun harus didukung legislasi yang kuat, sehingga menjadi legal.
"Namun juga harus didukung legislasi yang kuat, bagaimana aturannya, bagaimana aturan mainnya sehingga pencabutan itu legal," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.
Dia menilai, banyak perda yang tumpang tindih dan menghambat investasi sehingga pemerintah pusat perlu membatalkan perda tersebut.
Menurut dia, tugas media untuk mengawasi semua perda yang mana harus dicabut terkait menghalangi investasi.
"Tentu perda yang dicabut harus tentang yang menghambat investasi kita," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II Wahidin Halim mengatakan seharusnya pemerintah khususnya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak langsung menghapus Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu menurut dia, Perda lahir dari keadaan kondisi sosiologis masyarakat di setiap daerah masing-masing.
"Perda itu kan lahir dari kondisi masyarakat yang obyektif. Biasanya setiap daerah punya kondisi obeyektif masing-masing, saya kira jangan dibatalkan begitu saja," katanya.
Dia mengatakan, pembatalan perda itu harus dilihat dulu karena itu merupakan suara nurani rakyat, disesuaikan dengan kondisi sosial dan adat masyarakat.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, pemerintah jangan selalu melihat yuridis formalnya saja dalam perda namun aspek sosiologis juga harus dijadikan pertimbangan.
"Jangan dilihat dari yuridis formal saja, tapi juga harus lihat kondisi sosiologisnya," ujarnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016