Jakarta (ANTARA News) - KPK melakukan penggeledahan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Utara terkait pengurusan perkara perbuatan asusila yang dilakukan penyanyi Saipul Jamil.

"KPK menggeledah kantor pengadilan Negeri Jakarta Utara, rumah SH (Samsul Hidayatullah) di Tanjung Priok dan rumah BN (Berthanatalia) di Tangerang," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Kamis.

KPK mengamankan tujuh orang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada panitera PN Jakut Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dalam perkara asusila dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

KPK juga menyita dua mobil milik tersangka.

"Ada dua mobil yang disita yaitu mobil Toyota Fortuner milik R (Rohadi) dan mobil Nissan Pajero milik BN, sedangkan aset lain akan dilakukan pengembangan," tambah Yuyuk.

Pengembangan itu termasuk mengenai uang Rp700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi.

"Uang Rp700 juta akan kita kembangkan apakah terkait kasus atau tidak," ungkap Yuyuk.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Samsul ditahan di rumah tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK yang terletak di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya Guntur, Berthanatalia Ruruk Kariman yang merupakan pengacara Saipul dan Rohadi ditahan di rumah tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK sedangkan ketua tim pengacara Saipul Kasman Sangaji ditahan di rutan Polda Jakarta Pusat.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.

Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016