Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjadja mengatakan, tidak ada dana Rp30 miliar dari pengembang reklamasi yang mengalir ke Teman Ahok.

"Tidak ada, tidak ada itu. Infonya dari mana itu?" kata Sunny seusai diperiksa selaku saksi pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah Pantai Utara Jakarta untuk tersangka mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Pemeriksaan tersebut mengenai pembahasan ranperda dan sebagainya. "Mmasih sama dengan yang kemarin hanya pendalaman-pendalaman saja," kata Sunny, singkat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan DPR dengan pimpinan KPK pada Rabu (15/6), anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menyebutkan ada aliran dana sebesar Rp30 miliar yang mengalir ke Teman Ahok dari perusahaan pengembang reklamasi di Pantai Utara, Jakarta.

"Kami dapat info ada dana pengembang reklamasi sebesar Rp30 miliar untuk Teman Ahok. Dana tersebut disalurkan lewat Sunny dan Cyrus," kata Junimart pada Rabu (15/6)

Menanggapi pernyataan Junimart tersebut Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku akan menerbitkan surat perintah penyelidikan.

"Masalah yang tadi disampaikan kami akan mengeluarkan surat penyelidikan, kelihatannya ada yang cukup besar dan perlu waktu cukup lama dan kita masih teliti dan akan kita laporkan selanjutnya," kata Agus, Rabu (15/6).

Sementara Mohamad Sanusi pun mengaku tidak tahu mengenai dugaan dana Rp30 miliar ke Teman Ahok itu.

"Saya tidak tahu, ya," kata Sanusi usai diperiksa sebagai tersangka. Sanusi mengaku pemeriksaan terkait aset-aset miliknya.

"Itu berdasarkan SPT (surat pemberitahuan pajak) pribadi saya," tambah Sanusi. Ia enggan merinci aset-aset yang dikonfirmasi KPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016