Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa penyalahgunaan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK), Suwarna Abdul Fatah (AF). Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis, mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. "Kami akan mempelajari putusan itu. Tapi, yang jelas, kalau dilihat dari hukuman pidananya, kami akan banding," ujarnya. Hukuman 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada Suwarna jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Gubernur Kalimantan Timur non aktif itu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Majelis hakim pengadilan tipikor menyatakan dakwaan primer perbuatan melawan hukum dinyatakan tidak terbukti karena penerbitan IPK dan berbagai surat yang dikeluarkan Suwarna tidak bisa dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum. Majelis juga menyatakan inisiatif penerbitan IPK itu datangnya bukan dari Suwarna, tetapi dari Kakanwil Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007