Surabaya (ANTARA News) - PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) yang ditunjuk Lapindo Brantas Inc untuk membeli lahan warga korban semburan lumpur, menyatakan siap membeli tanah warga. "Kami siap membeli lahan milik warga, baik yang bersertifikat, petok D maupun letter C, asalkan ada surat jaminan dari bupati (Sidoarjo, Win Hendrarso)," ujar Vice President PT Minarak, Andi Darussalam, di Surabaya, Kamis. Menurut dia, surat jaminan dari bupati dimaksudkan untuk menegaskan persil yang tercantum dan tanah yang dimaksud tidak sedang dalam sengketa, sehingga ganti rugi akan tepat sasaran. "Kalau sudah ada bukti kepemilikan tanah atau surat jaminan dari bupati, maka ganti rugi akan kami berikan secara bertahap dengan 20 persen diberikan pada tahap pertama," tegasnya. Pernyataan Andi ini terkait juga dengan protes korban lumpur yang umumnya lahan pekarangan maupun ladang pertaniannya --sawah dan kebun-- tidak bersertifikat, yaitu petok D atau letter C. Awalnya, Lapindo bersikukuh yang menerima ganti rugi cash and carry warga di empat Desa, yaitu Renokenongo, Jatirejo, Siring dan Kedungbendo hanya tanah yang bersertifikat. Sesuai kesepakatan warga empat desa dengan Lapindo yang difasilitasi oleh Bupati Sidoarjo, sawah warga korban lumpur diganti Rp120 ribu per-M2, tanah pekarangan Rp1 juta per-M2 dan bangunan Rp1,5 juta per-M2. Pembayaran uang muka 20 persen ganti rugi tersebut, juga mengalami penundaan beberapa kali. Penyebabnya masalah sertifikat kepemilikan. Dijadualkan awal Maret 2007 mulai dilaksanakan pembayaran. Namun, hingga jelang akhir Maret ini, belum juga terealisasi. "Kini kami siap membayar uang muka 20 persen kepada warga, tidak hanya yang bersertifikat saja, yang petok D maupun letter C juga akan kami bayar, asalkan ada jaminan dari Pak Bupati," tuturnya, menegaskan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007