Uang pribadi, sudah saya klarifikasi itu,"

Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman mengaku uang Rp1,7 miliar yang disita KPK dari rumahnya adalah milik pribadi dan bukan terkait dengan pengurusan kasus.

"Uang pribadi, sudah saya klarifikasi itu," kata Nurhadi usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Nurhadi menjalani pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat

Ditanya usai pemeriksaan, Nurhadi juga mengaku tidak pernah bertemu dengan pegawai PT Arta Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.

"Saya tidak pernah ketemu, tidak pernah bicara," ujar dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI mengatakan pihaknya masih membutuhkan data lebih banyak dari Nurhadi meski sebelumnya sudah diperiksa pada 24 Mei, 30 Mei dan 3 Juni 2016.

"Kami ingin data lebih banyak, karena belum cukup data selama ini," tambah Agus.

KPK juga masih berupaya untuk memeriksa empat ajudan Nurhadi yang merupakan anggota Brimob Polri, yaitu Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.

Keterangan para anggota polisi tersebut dibutuhkan karena diduga mengetahui keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap PN Jakarta Pusat.

KPK sudah mencegah Nurhadi untuk bepergian ke luar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

Saat ini penyidik KPK juga masih mencari sopir Nurhadi bernama Royani yang beberapa kali tidak memenuhi panggilan oleh KPK tanpa keterangan.

Dalam perkara suap PN Jakpus, KPK menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keduanya pada 20 April 2016.

(R031/H015)

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016