Terdakwa 1, 2 dan 3 turut serta melakukan tindakan pencucian uang dan penipuan dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider kurungan enam bulan penjara,"

Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap tiga terdakwa kasus investasi bodong Alexander Gee, Gregorius Teddy Gunawan, dan Sukianto.

"Terdakwa 1, 2 dan 3 turut serta melakukan tindakan pencucian uang dan penipuan dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider kurungan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di PN Jakarta Selatan Rabu.

Ketut membacakan berkas vonis ketiga terdakwa kasus dugaan investasi bodong tersebut.

Ketut menimbang ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai marketing dan penanggung jawab terhadap korban yang menyerahkan uang senilai Rp8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toton Rasyid mengapresiasi vonis yang dijatuhkan hakim kepada tiga terdakwa yang menghukum tujuh tahun penjara.

Terkait putusan tersebut, ketiga terdakwa masih menimbang untuk mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara karena diduga menggelapkan uang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketiga terdakwa menggunakan uang investasi milik korban untuk kepentingan pribadi yang seharusnya disetorkan ke PT Soe Gee senilai Rp8,8 miliar.

(T.T014/N002)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016