Persyaratan utama adalah bintang tiga, secara hukum sudah sah, sistem kepolisian sudah sah. Hanya pak Tito junior,"

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Kompolnas Tjahjo Kumolo mengatakan Presiden Joko Widodo mengajukan Komjen Polisi Tito Karnavian sebagai calon Kapolri sudah sah dan sesuai dengan sistem kepolisian.

"Persyaratan utama adalah bintang tiga, secara hukum sudah sah, sistem kepolisian sudah sah. Hanya pak Tito junior," kata Tjahjo di sela acara buka puasa bersama di Rumah Dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, walaupun masih Tito Karnivan junior, tetapi tidak masalah dan itu merupakan hak prerogratif Presiden.

Tjahjo mengakui Kompolnas sudah memberikan beberapa opsi usulan calon kapolri kepada Presiden pada Selasa (13/6) kemarin.

Opsi pertama yang diajukan adalah Presiden bisa memperpanjang Jenderal Polisi Badrodin Haiti melanjutkan jabatannya sebagai Kapolri.

Opsi kedua, kata Tjahjo, usulan dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) sudah menyampaikan usulan nama Komjen Polisi Budi Gunawan, Komjen Polisi Budi Waseso dan Komjen Polisi Dwi Priyatno.

Sedangkan opsi ketiga dari seluruh seluruh petinggi polri bintang mengusulkan Komjen PolisiTito Karnavian.

"Akhirnya muncul Pak Tito beredar, tapi itu hak prerogratif beliau (Presiden)," kata Tjahjo.

Presiden Joko Widodo mengajukan Komjen Polisi Tito Karnavian yang kini menjabat sebagai Kepala BNPT sebagai calon Kapolri.

"Nama yang diajukan Presiden adalah Komjen Tito Karnavian," kata Staf Khusus Presiden Johan Budi.

Johan Budi membenarkan bahwa pada 15 Juni 2016, Presiden menyampaikan surat permohonan persetujuan calon Kapolri kepada DPR dengan nama yang diajukan Presiden adalah Komjen Pol Tito Karnavian.
Ia menegaskan proses pergantian Kapolri yang dilakukan Presiden adalah merujuk pada UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

"Penunjukan Calon Kapolri sepenuhnya menjadi wewenang dan hak prerogatif Presiden," katanya.

Namun demikian, Presiden kata Johan, dalam memilih nama Tito Karnavian, terlebih dahulu telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak baik Kompolnas, Polri, maupun publik.

"Nama Tito Karnavian adalah salah satu dari beberapa nama yang diajukan oleh Kompolnas kepada Presiden," kata Johan.

Pertimbangan lain Presiden dalam memilih Tito Karnavian kata Johan yakni untuk meningkatkan profesionalisme Polri sebagai pengayom masyarakat, memperbaiki kualitas penegakan hukum terutama terhadap kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkoba, maupun korupsi, sekaligus juga meningkatkan sinergi dengan penegak hukum lain.

Komjen Tito Karnavian kini menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Rencananya surat yang disampaikan Presiden akan dibawa ke Bamus dan segera dibacakan dalam sidang paripurna pada 28 Juni 2016.

Setelah itu sidang paripurna baru kemudian dibahas dalam rapat pleno komisi III untuk ditentukan jadwal "fit dan proper test".

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016