Jakarta (ANTARA News) - Dari 48 calon Hakim Agung yang tersisa mengikuti seleksi, hanya satu yang gagal melaju ke seleksi tahap ketiga.Ketua panitia seleksi calon Hakim Agung, Mustafa Abdullan, di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Kamis, mengumumkan, terdapat 47 calon Hakim Agung yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu tes kesehatan dan tes kepribadian (profile assestment test)."Dari 47 orang itu, hanya 17 yang akan mengikuti tes kesehatan karena sisanya yang 30 orang itu sudah lulus tes kesehatan pada seleksi calon Hakim Agung pertama," tutur Mustafa.Ia menjelaskan, satu calon yang gagal pada tahap seleksi karya ilmiah disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan. "Seharusnya setiap calon menyerahkan karya profesi mereka selama dua tahun terakhir, tetapi yang bersangkutan melampirkan karyanya lima tahun yang lalu," ujar Mustafa. Ia membantah jika KY hampir meloloskan seluruh peserta calon Hakim Agung ada yang ada karena minimnya jumlah peserta. Mustafa mengatakan, KY tidak menurunkan standar penilaian dalam seleksi calon Hakim Agung tahap kedua. "Standar penilaian yang digunakan tetap sama dengan saat seleksi pertama. KY tidak menurunkan standar," ujarnya. Pada seleksi calon Hakim Agung kedua, KY menerima 59 peserta. Dari jumlah itu, sebanyak 49 orang lolos seleksi administratif. Pada seleksi kali ini, KY harus mendapatkan 12 calon hakim agung guna diajukan kepada DPR, untuk melengkapi enam calon yang sudah terjaring pada seleksi pertama. Sebanyak 47 calon yang lolos dari tahap seleksi karya ilmiah akan mengikuti tes kesehatan pada 29 hingga 30 Maret 2007, serta tes kepribadian pada 2 hingga 3 April 2007. Mustafa mengatakan, KY berharap dapat menyerahkan nama-nama calon Hakim Agung yang lolos dari seluruh tahap seleksi kepada DPR pada 21 Mei 2007. Mustafa menambahkan, sampai saat ini belum ada tanggapan negatif dari masyarakat soal calon-calon Hakim Agung yang namanya sudah diumumkan di media massa.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007