"Sertifikatnya saat ini sudah ada. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memutuskan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan RS Sumber Waras," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Koesmedi Priharto di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan sertifikat tersebut telah berada di tangan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, yang akan segera menyiapkan rencana pembangunan di lahan tersebut.
"Segera setelah kami dapatkan sertifikat itu, kami langsung menyiapkan design and build untuk pembangunan RS Sumber Waras. Kami berharap pembangunannya bisa cepat dilaksanakan," ujar Koesmedi.
Dia menuturkan pembangunan rumah sakit khusus kanker dan jantung tersebut diharapkan nantinya dapat mengurangi waktu tunggu atau antrean pengobatan bagi penderita kanker atau penyakit jantung.
"Karena sampai dengar saat ini pasien kanker harus antre sampai berbulan-bulan untuk mendapatkan pengobatan," tutur Koesmedi.
Dalam sertifikat bernomor 00618 yang saat ini dipegang oleh Pemprov DKI Jakarta disebutkan bahwa lahan RS Sumber Waras itu terletak di Jalan Kyai Tapa, Tomang, Jakarta Barat, dengan total luas 36.410 meter persegi.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pembangunan RS Sumber Waras tidak akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pembangunan RS Sumber Waras tidak bisa menggunakan APBD DKI. Oleh karena itu, kami berencana mencari kontribusi pengembang untuk membangunnya. Kami upayakan pembangunannya bisa dimulai tahun ini," kata Basuki.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016