Penunjukan calon Kapolri sepenuhnya menjadi wewenang dan hak prerogatif Presiden

Jakarta (ANTARA News) - Istana memastikan bahwa Presiden Joko Widodo tekah mengajukan Kepala BNPT Komjen Polisi Tito Karnavian sebagai calon Kapolri dengan salah satu alasan demi meningkatkan profesionalisme Polri sebagai pengayom masyarakat.

"Nama yang diajukan Presiden adalah Komjen Tito Karnavian," kata Staf Khusus Presiden Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Johan Budi membenarkan bahwa pada 15 Juni 2016, Presiden menyampaikan surat permohonan persetujuan calon Kapolri kepada DPR dengan nama yang diajukan Presiden adalah Komjen Pol Tito Karnavian.

Ia menegaskan, proses pergantian Kapolri yang dilakukan Presiden adalah merujuk UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

"Penunjukan calon Kapolri sepenuhnya menjadi wewenang dan hak prerogatif Presiden," katanya.

Namun demikian, Presiden, kata Johan, dalam memilih nama Tito Karnavian, terlebih dahulu mendengarkan masukan berbagai pihak, baik Kompolnas, Polri, maupun publik.

"Nama Tito Karnavian adalah salah satu dari beberapa nama yang diajukan oleh Kompolnas kepada Presiden," kata Johan.

Pertimbangan Presiden memilih Tito Karnavian, kata Johan, adalah demi meningkatkan profesionalisme Polri sebagai pengayom masyarakat, memperbaiki kualitas penegakan hukum terutama terhadap kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkoba, maupun korupsi, sekaligus juga meningkatkan sinergi dengan penegak hukum lain.

Komjen Tito Karnavian kini menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Rencananya surat yang disampaikan Presiden akan dibawa ke Bamus dan segera dibacakan dalam sidang paripurna 28 Juni 2016.

Setelah itu sidang paripurna baru kemudian dibahas dalam rapat pleno komisi III untuk ditentukan jadwal "fit dan proper test".


Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016