Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Solihin, Jessica Kumala Wongso, siap menghadapi persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/6).
"Kita siap menghadapi persidangannya pukul 11.00 WIB," kata kuasa hukum Jessica, Andi Jusuf, di Jakarta, Selasa.
Ia mengaku pihaknya sudah menerima salinan dakwaan dari jaksa sejak Senin (13/6) dan saat ini tengah dipelajari.
"Sementara ini tengah disusun oleh koordinator kuasa hukum Pak Yudi Wibowo," katanya.
Ia memastikan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan tersebut.
Andi menyebutkan saat ini kondisi Jessica dalam tahanan Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur dalam keadaan baik-baik. "Baik-baik dia, sehat, kemarin kita sudah menjenguknya," katanya.
Dalam kasus Sianida dalam kopi Vietnam itu, Jessica diancam Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Jessica pada Jumat (27/5) resmi ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sampai 20 hari ke depan setelah pihak penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti-ke Kejari Jakpus.
(R021/I007)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016